TANJUNGPINANG– Sebanyak 9.677,24 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang dihadapan para tersangka.
Pemusnahan tersebut dipimpin Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi, Sekda, BNNK Tanjungpinang dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang serta DPRD Tanjungpinang, Rabu (16/4/2025).
Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas kemudian setelah menyatu dengan air rebus lalu dibuang ke dalam septi tank.
Kombes Pol Hamam Wahyudi menjelaskan pemusnahan tersebut berdasarkan surat perintah penyitaan barang bukti yang disita dari dua tersangka.
“Dari total 10 Kg, yang dimusnahkan sebanyak 9.677,24 gram dan 316 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan,” ujarnya.
Ia mengatakan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus dua tersangka pada lokasi berbeda.
“Tersangka inisial R kita amankan di lobby hotel Bintan Plaza sedangkan pelaku inisial AS diringkus di Kota Jambi,” terang Hamam.
Hamam menjelaskan dari hasil pengembangan dari R, dengan di backup Mabes Polri dengan melakukan control delivery (penyerahan dibawah pengawasan) untuk mengamankan seorang tersangka inisial AS di Kota Jambi
“AS kita amankan di hotel Luminor Jambi beserta timbangan digital besar dan kecil serta barang bukti pendukung lainnya,” jelas Hamam.
Sabu tersebut diketahui dibawa dari Tanjungpinang menuju ke Jambi dengan upah bayaran yang dijanjikan per kilogram Rp20 juta kepada R dan untuk AS diberikan Rp15 juta.
“Tersangka AS diperintahkan oleh seorang laki-laki inisial Boboho asal Malaysia saat ini masih kami dalami peran dan keterlibatannya, peran AS sebagai perantara jual beli yang dikendalikan oleh Boboho,” jelas Kapolresta Tanjungpinang.
Ia menambahkan, narkoba jenis sabu yang disita memiliki nilai ekonomi sekitar Rp4 miliar dan berpotensi disalahgunakan oleh hingga 50 ribu orang.
“Jika barang ini beredar, bisa merusak lebih dari 50 ribu orang. Ini adalah upaya serius kami menyelamatkan generasi muda Tanjungpinang dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto, mengapresiasi kinerja Polresta dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pengungkapan kasus ini.
Agus berharap sinergi antar lembaga dapat terus diperkuat dalam memerangi peredaran narkoba.
“Ini prestasi bersama. Kami dari DPRD sangat mendukung upaya Polresta Tanjungpinang. Semoga dengan penangkapan dan pemusnahan ini, peredaran narkoba bisa dicegah masuk ke kota kita. Tanjungpinang harus bebas dari narkoba,” ujar Agus.
Sementara itu, Sekda Tanjungpinang, Zulhidayat, menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam memerangi narkoba.
Zulhidayat menyebut bahwa barang bukti yang dimusnahkan hari ini setara dengan potensi merusak seperlima dari total populasi kota Tanjungpinang.
“Ini bukan hanya tugas kepolisian, tapi tugas kita bersama pemerintah, masyarakat, dan juga media. Kita harus waspada karena Tanjungpinang merupakan daerah transit yang rawan peredaran narkoba,” kata Zulhidayat.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk proaktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi menjaga generasi muda dan masa depan kota.