BATAM — Pengadilan Negeri (PN) Batam resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heri Kafianto, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan se-wilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau tahun 2015-2021.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung hari ini di ruang sidang utama PN Batam.
Heri Kafianto yang merupakan mantan Kepala Bidang Komersial Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam, sebelumnya mengajukan praperadilan pada 7 Mei 2025 dengan tujuan menggugurkan statusnya sebagai tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).
Ia menilai penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan tidak sesuai prosedur hukum acara pidana.
Namun, setelah menjalani proses persidangan yang terbuka, hakim PN Batam melalui Putusan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Btm tanggal 2 Juni 2025 memutuskan menolak permohonan praperadilan tersebut secara keseluruhan dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Dengan putusan ini, penetapan Heri Kafianto sebagai tersangka dinyatakan sah dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, SH., MH., menyambut baik putusan tersebut sebagai penguatan proses penegakan hukum yang berjalan sesuai mekanisme.
Penyidik telah bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai hukum acara.
“Kami akan segera menuntaskan penyidikan dan menyusun berkas perkara secara komprehensif agar perkara ini dapat segera dibawa ke pengadilan untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” ujar Teguh Subroto.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena kerugian negara yang ditimbulkan terbilang besar.
Kejati Kepri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke proses hukum.
![]()





