Hukum  

Periode Juni 2025, Satresnarkoba Tanjungpinang Ungkap Tujuh Kasus Narkotika

TANJUNGPINANG–Selama periode Bulan Juni 2025, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang dapat mengungkap 7 kasus tindak pidana narkotika.

Dari 7 kasus ini, diantaranya 4 kasus narkotika di Tanjungpinang Kota, 2 kasus di Tanjungpinang timur dan 1 kasus di Tanjungpinang Barat.

Hal ini disampaikan Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Rio Sianturi di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (12/6/2025).

Ia menyampaikan dari 7 kasus narkotika terdapat 8 orang tersangka terdiri 7 laki-laki dan 1 wanita.

“Barang bukti yang kita amankan adalah narkotika jenis sabu dengan berat bersih 20,16 gram, timbangan 2 unit, sepeda motor, handphone, alat hisab atau bong dan plastik bening,” ujar Lajun.

AKP Lajun mengungkapkan dari ketujuh tersangka salah satunya inisial EY merupakan residivis pada kasus yang sama.

Terdapat 6 tersangka yang diterapkan pasal 114 juncto ayat 112 Undang-Undang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kemudian terhadap tersangka IH kita kenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ungkapnya

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang menambahkan bahwa pengungkapan ini dilakukan secara marathon mulai tersangka pertama hingga terakhir.

“Semuanya memiliki keterkaitan satu sama lain, ketujuh tersangka merupakan pengedar termasuk dari para tersangka ini ada yang berstatus suami istri berinisial SA dan MA,” pungkas AKP Lajun.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *