TANJUNGPINANG – Upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) semakin diperkuat.
Hal ini ditandai dengan dikukuhkannya Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO oleh Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (22/7/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Dr. Anom Wibowo, unsur Forkopimda Provinsi Kepri, serta sejumlah perwakilan instansi vertikal lainnya.
Dalam sambutannya, Gubernur Kepri menyampaikan bahwa TPPO merupakan kejahatan luar biasa yang melanggar hak asasi manusia.
Ia menyoroti posisi strategis Kepri sebagai wilayah perbatasan yang rentan dijadikan jalur perdagangan orang menuju luar negeri.
“Berdasarkan data Bareskrim Polri, dari 10 jalur TPPO yang ada, 7 di antaranya melewati Batam dan wilayah Kepulauan Riau,” kata Ansar Ahmad.
Menurut Gubernur, keberadaan Gugus Tugas ini diharapkan mampu menjadi solusi konkret dalam mencegah dan menangani praktik perdagangan orang di Kepri.
Senada dengan itu, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menyatakan bahwa penanganan TPPO tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum saja, tetapi perlu keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat.
“Gugus Tugas TPPO harus menjadi simpul kekuatan bersama. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang bagaimana kita melindungi warga dari kejahatan perdagangan orang,” tegas Kapolda Kepri.
Kapolda juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektoral serta penanganan yang berkelanjutan agar TPPO dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi paparan strategi dan koordinasi teknis oleh Wakapolda Kepri, Asisten I Setda Provinsi Kepri, dan Karoops Polda Kepri.
![]()





