Hukum  

Kejati Kepri Tahan Direksi PT Bias Delta Pratama, Tersangka Baru Korupsi Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

TANJUNGPINANG — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di wilayah pelabuhan Batam tahun 2015 hingga 2021.

Tersangka berinisial LY, mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama (BDP) pada tahun 2016, 2018, dan 2019, resmi ditahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kepri pada Jumat (30/9/2025).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal yang sebelumnya telah menjerat beberapa pihak dan telah berkekuatan hukum tetap, termasuk mantan pejabat Kantor Pelabuhan Batam serta sejumlah direktur perusahaan pelayaran.

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menjelaskan bahwa PT Bias Delta Pratama sejak 2015 hingga 2021 melakukan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa dasar hukum yang sah.

Perusahaan tersebut tidak memiliki kerja sama operasional (KSO) dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagaimana diatur, sehingga negara tidak memperoleh bagian pendapatan yang semestinya.

“Berdasarkan hasil audit BPKP Kepri, kerugian keuangan negara akibat perbuatan PT Bias Delta Pratama mencapai lebih dari Rp4,5 miliar,” ungkap Kajati Kepri.

Sebelumnya, pada 29 September 2025, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Bias Delta Pratama di kawasan Batu Ampar.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Kajati Kepri menegaskan, tersangka LY ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari, mulai 3 hingga 22 Oktober 2025.

Ia disangkakan melanggar pasal-pasal dalam UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” tegas Kajati Kepri.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *