Daerah  

PT Ganda Sari Kembali Menjadi Sorotan Karena Menggunakan Pasir Illegal Untuk Blasting

BINTAN – MediaCyberNews.Com – PT Ganda Sari Yang berada di Bintan timur,belum Lama ini menjadi sorotan bagi kalangan masyarakat Kijang Kota Dan nelayan di pesisir Bintan Timur Kabupaten,

 

Belakangan PT Ganda Sari juga gencar di beritakan oleg beberapa Media Online terkait dugaan pinimbunan Magrove Dan bibir pantai.

 

Kegiatan tersebut pun sempat di berhentikan oleh Tim verifikasi Kementruan lingkungan hidup/badan pengendalian lingkungan hidup (KLH/BPLH). Karena adanya temuan Tim Yang dipimpin oleh Faisal Hanif Nurofiq. Temuan tersebut meliputi,tida adanya analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

 

Tidak hanya sampai disitu, pihak PT Ganda Sari, kini kembali menjadi sorotan karena menggunakan pasir illegal untuk melakukan proses pembersihan permukaan logam (sandblasting).

 

Sementara jika mengacu pada Pasal 480 KUHP (lama) dan Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) penadah dapat di ancam hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp500 juta. Tindak pidana ini mencakup perbuatan membeli, menyewa, menerima, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan.

 

Seorang nara sumber Yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, bahwa pihak PT Ganda Sari melakukan blasting dengan membeli pasir illegal,di karenakan harganya lebih murah.

 

” Setau saya Ganda sari beli pasir blasting dari penambang pasir di kawal.kalau untuk harga nya pasti lebih murah dari pasir yang legal” Ungkapnya.(TIM)

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *