Tanjungpinang – MediaCyberNews.Com – Praktik Mafia Kasus (Markus) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang Yang melibatkan oknum pegawai Rutan berinisial O Dan istrinya berinisi NM yg juga seorang oknum pegawai Rutan Tanjungpinang memasuki tahapan usulan pemecatan,(25/3).
Berdasarkan informasi Yang digali dari sejumlah pihak Yang dapat di percaya, Dua oknum pegawai berinisial O dan NM tersebut,bsudah beberapa kali melakukan praktik makelar kasus (markus) untuk warga binaan di Rutan Tanjungpinang.
Tidak tanggung- tanggung, anggaran Yang di minta oleh O mencapai puluhan juta hingga ratusan juta, Dan terakhir kabar Yang di dapat O meminta Rp520 juta untuk mengurus proses kasasi salah satu warga binaan.
Aliran dana Yang diminta tidak langsung diterima oleh O, melainkan ditransfer melalui rekening NM yang merupakan istri dari O.
Skema ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik terorganisir dan terselubung dengan memanfaatkan celah di dalam sistem lemah dari pengawasan. Sehingga secara gamblang oknum pegawai yang memiliki mental bobrok memanfaatkan celah tersebut dengan mencari keuntungan pribadi dalam sistem yang lemah.
Sontak, Upaya penelusuran yang dilakukan awak media ketika itu membuat geger di lingkungan institusi Lembaga Pemasyarakatan.
Sejumlah pegawai hingga jajaran pimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan wilayah Kepulauan Riau, tersentak dengan mencuatnya kasus ini ke publik.
Sorotan tajam publik pun mengarah pada lambannya respons institusi dalam menangani dugaan pelanggaran berat tersebut. Transparansi dan ketegasan penindakan menjadi tuntutan, mengingat kasus ini menyangkut integritas aparat penegak hukum di dalam lembaga pemasyarakatan.
Di tengah tekanan publik, muncul fakta lain yang tak kalah janggal.
Berdasarkan keterangan
Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Alanta Imanuel Ketaren, menyebutkan bahwa selain oknum O, dana tersebut mengalir ke pihak luar.
Siapa oknum yang berperan aktif ikut menikmati aliran dana tersebut?
Sementara itu, Kedua oknum tersebut dilaporkan tidak lagi masuk kerja setelah masa cuti berakhir hingga kini.
Meski telah dua kali dipanggil secara resmi untuk pemeriksaan, keduanya tak kunjung memenuhi panggilan, sehingga memunculkan tanda tanya besar terkait keberadaan mereka. Ada apa?
Menindaklanjuti polemik ini, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kepulauan Riau, Aris Munandar, akhirnya angkat bicara.
Ia menegaskan bahwa proses disiplin terhadap kedua oknum telah berjalan dan kini telah sampai pada tahap usulan pemecatan.
“Sudah kami proses dan diusulkan pemecatan terhadap kedua oknum tersebut, inisial O dan NM,” ujarnya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tindakan menerima suap atau gratifikasi tergolong pelanggaran berat yang dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat.
Tak hanya sanksi administratif, perbuatan tersebut juga berpotensi menyeret pelaku ke ranah pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.(TIM)
![]()





