Daerah  

Kejati Kepri Gandeng BNI, Perkuat Pengelolaan Keuangan dan Layanan Hukum

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menjalin kerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dalam upaya memperkuat pengelolaan keuangan serta dukungan layanan hukum.

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut digelar di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Senin (20/4/2026).

Kesepakatan ini mencakup pengelolaan berbagai jenis rekening di lingkungan Kejaksaan, mulai dari rekening pengeluaran, penerimaan, hingga rekening khusus untuk penampungan dana terkait perkara seperti barang bukti uang, biaya perkara, dan denda tilang. Selain itu, BNI juga akan menyediakan fasilitas layanan perbankan modern guna mendukung kelancaran operasional institusi.

Dalam kerja sama tersebut, Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga akan memberikan bantuan hukum kepada pihak BNI, baik dalam perkara perdata maupun tata usaha negara. Bantuan tersebut meliputi pendampingan hukum secara litigasi maupun non-litigasi, penyusunan pendapat hukum, audit hukum, hingga peran sebagai mediator atau fasilitator dalam penyelesaian sengketa.

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah konkret dalam membangun sinergi antara lembaga penegak hukum dan BUMN.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin mendorong terwujudnya tata kelola keuangan yang transparan, efisien, dan akuntabel. Layanan perbankan yang terintegrasi akan membantu meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di lingkungan Kejaksaan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi perbankan dalam mendukung sistem administrasi yang lebih modern, termasuk penggunaan cash management system, monitoring transaksi, serta pengelolaan rekening berbasis digital.

Lebih lanjut, Devy menjelaskan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diterapkan dalam sistem perbankan sejalan dengan komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara serta mencegah potensi penyimpangan.

Kerja sama ini juga menjadi bagian dari optimalisasi peran Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Dalam hal ini, Kejaksaan berperan aktif memberikan dukungan hukum guna melindungi aset dan kepentingan negara.

Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso bersama Regional CEO BNI Wilayah 02 Khairul Salam, disaksikan oleh jajaran pejabat dari kedua institusi.

Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara Kejaksaan dan BNI dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *