BINTAN – MediaCyberNews.Com – Ketegasan Pemerintah Kabupaten Bintan melalui OPD terkait dalam menangani persoalan penindakan usaha Yang tidak memiliki ijin di Bintan berat sebalah,(4/5).
Dimana di Kabupaten Bintan saat ini diketahui ada dua usaha Yang tidak memiliki ijin, seperti Hotel Royal Bintan Yang belum Lama ini dilakukan penyegelan Dan penutupan sementara oleh DPMPTSP Bintan Dan Penegak Perda Satpol PP Bintan, serta satunya Gelanggang permainan Kijang Game Zone Yang juga belum memiliki ijin, namun hingga saat ini masih dibiarkan Beraktivitas, padahal pihak DPMPTSP Bintan Dan Penegak Perda Satpol PP Bintan sudah melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) kelokasi Gelper tersebut.
Perlakuan berat sebelah terhadap kedua usaha Yang tidak memiliki ijin tersebut,tentu menunjukan bukti nyata,bahwa pemerintah kabupaten Bintan melalui OPD terkait tidak melaksanakan fungsinya Dan tugasnya dengan baik Dan benar.
Hal ini tentu mencerminkan preseden Buruk bagi pemerintah Kabupaten Bintan, hingga menimbulkan stigama negatif di masyarakat terhadap Sistem Dan Aturan dalam pemerintahan Kabuoaten Bintan.
Jika dilihat dari fungsi kedua usaha tersebut, Yang sangat berdampak negatif bagi masyarakat adalah keberadaan Gelper Kijang Game Zone, dimana Gelper atau Yang sering disebut orang dengan kata jekpot itu, kerap kali dijadikan sebagai tempat arena perjudian, sementara keberadaan Hotel Heritage sangat berdampak positif, selain menyerap tega kerja lokal, keberadaan hotel heritage juga dapat menarik wisman untuk datang berkunjung ke Kabupaten Bintan.
Namun pemerintah Kabupaten Bintan melalui OPD terkait lebih memilih menyegel Dan menutup sementara Hotel Heritage Dan membiarkan Gelper Kijang Game Zone beraktivitas, hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah UPETI menjadi Faktor,sehingga terjadinya ketimpangan dalam menindak usaha yangbtidak memiliki ijin di Kabupaten Bintan.(TIM)
![]()





