Daerah  

Kabel Semrawut Mengepung Singkawang: Warga Keluhkan Keamanan, Tiga Kecamatan Jadi Titik Terparah

SINGKAWANG – Masalah kabel udara yang carut-marut dan bergelantungan rendah kian meresahkan warga Kota Singkawang. Berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi kabel yang menyerupai “benang kusut” ini semakin memprihatinkan dan tersebar di beberapa titik vital di tiga kecamatan berbeda.

Tiga lokasi yang menjadi sorotan utama masyarakat meliputi Jalan Kalimantan (Singkawang Tengah), Gang Agustus (Singkawang Barat), dan kawasan Sedau (Singkawang Selatan). Selain merusak estetika kota wisata ini, juntaian kabel yang menjuntai rendah juga dinilai menjadi bom waktu yang mengancam keselamatan warga dan pengguna jalan.


Potret Kesemrawutan di Tiga Titik Utama

  • Jalan Kalimantan (Singkawang Tengah): Sebagai salah satu pusat aktivitas ekonomi, tiang-tiang di kawasan ini terbebani oleh puluhan jalur kabel yang saling melilit. Beberapa kabel bahkan terlihat mulai kendur hingga mendekati atap kendaraan besar yang melintas.

  • Gang Agustus (Singkawang Barat): Di kawasan padat penduduk ini, juntaian kabel tiang tumpu masuk ke area pemukiman. Warga mengaku khawatir jika terjadi korsleting listrik yang berpotensi memicu kebakaran hebat.

  • Sedau (Singkawang Selatan): Di jalur perlintasan antar-kota ini, bentangan kabel yang tidak rapi sering kali terganggu oleh dahan pohon atau kendaraan bermuatan tinggi, yang sewaktu-waktu bisa putus dan membahayakan pengendara motor.


Aliansi Lintas Instansi: Siapa Saja yang Bertanggung Jawab?

Saling silang kabel di tiang tumpu ini tidak hanya melibatkan satu pihak. Penyelesaian masalah ini memerlukan koordinasi ketat dan ketegasan dari berbagai instansi terkait:

Instansi/Pihak Terkait Peran dan Tanggung Jawab
PT PLN (Persero) Pemilik tiang utama dan bertanggung jawab atas kabel jaringan listrik tegangan rendah/menengah. PLN perlu memastikan kabel utilitas lain tidak mengganggu ruang bebas (ROW) jalur listrik.
Perusahaan Provider Telekomunikasi & Internet (Telkom & ISP Swasta)  

Pemilik kabel serat optik (fiber optic). Banyaknya provider baru yang memasang kabel tanpa izin atau membiarkan kabel mati (dead cable) menjadi pemicu utama kesemrawutan.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Singkawang  

Instansi pemerintah yang berwenang dalam regulasi tata ruang, pemberian izin penggelaran kabel, serta perencanaan jangka panjang pengalihan kabel ke bawah tanah (underground ducting).

Dinas Perhubungan (Dishub) Singkawang  

Bertanggung jawab memantau keselamatan jalan raya, terutama jika ada kabel menjuntai yang berpotensi tersangkut kendaraan dan membahayakan lalu lintas.

Satpol PP Kota Singkawang  

Sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda). Satpol PP memiliki wewenang untuk menertibkan atau memotong kabel-kabel ilegal yang tidak berizin dan mengganggu ketertiban umum.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)  

Wadah yang menaungi para pengusaha internet untuk menjembatani komunikasi dan komitmen perapian kabel bersama pemerintah daerah.


Desakan Warga: Jangan Tunggu Ada Korban Jiwa

Warga di ketiga kawasan tersebut berharap Pemerintah Kota Singkawang segera mengambil tindakan tegas. Tidak sekadar melakukan perapian sementara (diikat), namun harus ada sanksi bagi provider bandel yang memasang kabel sembarangan.

“Kami minta pemerintah dan pihak PLN atau Telkom jangan saling lempar tanggung jawab. Tolong segera ditertibkan secara permanen, jangan tunggu sampai ada kabel putus dan memakan korban jiwa baru semua sibuk bertindak,” ujar salah satu warga di Singkawang Barat.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menantikan langkah nyata berupa eksekusi pemotongan kabel tak bertuan serta regulasi satu tiang bersama agar wajah Kota Singkawang kembali rapi dan aman.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *