Daerah  

Kakanwil Ditjenpas Kepri Serahkan Remisi Waisak kepada 19 WBP Lapas Narkotika Tanjungpinang

BINTAN – Sebanyak 19 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilaksanakan di Aula Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Minggu (31/5/2026), dalam suasana penuh rasa syukur.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau, Aris Munandar, didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Encup Supriyadi. Acara juga dihadiri Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Fauzi Harahap, bersama jajaran pejabat struktural dan staf.

Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan nasional Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak. Secara nasional, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Waisak kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Dalam sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang dibacakan oleh Kakanwil Ditjenpas Kepri, disampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Selain itu, momentum Hari Raya Waisak diharapkan menjadi sarana refleksi diri bagi para warga binaan untuk meningkatkan kualitas spiritual dan moral sebagai bekal ketika kembali berintegrasi dengan masyarakat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa pemberian remisi juga memberikan dampak positif bagi negara, salah satunya berupa penghematan anggaran kebutuhan makan narapidana yang mencapai ratusan juta rupiah.

Untuk Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, seluruh penerima remisi tahun ini masuk dalam kategori Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan sebagian masa pidana. Dari total 19 narapidana penerima remisi, sebanyak 6 orang memperoleh pengurangan masa pidana selama 1 bulan, 8 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 orang mendapatkan remisi selama 2 bulan.

Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan remisi berlangsung aman, tertib, dan lancar, serta menjadi momen yang memberikan motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *