BINTAN – MediaCyberNews.Com — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) meningkatkan status penanganan perkara pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang, Kabupaten Bintan, Tahun Anggaran 2018, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1670/L.10/Fd.1/09/2026 tertanggal 10 September 2026.
Proyek pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang tersebut bersumber dari APBD Murni Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp11,913 miliar.
Dalam penanganan perkara ini, Tim Penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) serta sejumlah fakta yang menjadi bagian dari materi penyidikan. Namun, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman pada tahap penyidikan.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 20 orang saksi dan dua orang ahli untuk mengumpulkan keterangan serta alat bukti yang diperlukan.
Selanjutnya, Tim Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti, sehingga dapat membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi sekaligus menemukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menegaskan perkembangan penanganan perkara tersebut akan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam prosesnya, Kejati Kepri juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penegakan hukum.
(Red)
![]()





