TANJUNGPINANG – MediaCyberNews.Com – Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang (06/10/2026)
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SKS, laki-laki berusia 18 tahun, yang berdomisili di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Kota.
Kejadian diketahui pada Minggu, 4 Oktober 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, petugas keamanan kampus sedang melaksanakan patroli di sekitar gedung Fakultas Teknik UMRAH. Ketika berada di salah satu ruangan, petugas mendengar suara desisan dari pipa pendingin udara (AC)
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pipa AC di ruangan tersebut dalam kondisi bocor dan hampir terpotong. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Danru keamanan untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.
Petugas keamanan selanjutnya melakukan pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman tersebut diketahui bahwa pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 07.13 WIB, terdapat seseorang yang mencurigakan berada di sekitar gedung kampus. Saat itu merupakan hari libur sehingga tidak terdapat aktivitas perkuliahan maupun kegiatan di lokasi tersebut.
Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa sejak tanggal 27 September hingga 4 Oktober 2026, pihak Fakultas Teknik UMRAH mengalami kehilangan pipa kuningan AC sebanyak empat unit. Atas kejadian tersebut, pihak keamanan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota Ipda Budi Rahmat Indra, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang berada di sekitar kawasan Universitas UMRAH, Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota.
Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Polsek Tanjungpinang Kota untuk dilakukan pemeriksaan serta pendalaman terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka SKS mengakui telah melakukan pencurian pipa AC di lingkungan Universitas UMRAH secara berulang. Dalam melakukan aksinya, tersangka memanjat menggunakan kursi dan memotong pipa AC menggunakan gunting ketika kondisi kampus sedang sepi dan tidak terdapat aktivitas. Hasil pencurian tersebut kemudian diambil dan digunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Freddy Simanjuntak, S.H., menjelaskan dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa Satu buah USB merek Sandisk kapasitas 16 GB yang berisi rekaman CCT, Satu buah gunting berwarna orange, Satu buah kursi berwarna hitam, Satu buah ember cat berwarna putih kombinasi merah muda, Satu buah karung berwarna putih; dan Dua puluh satu potongan sisa pipa tembaga AC.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”, terang Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Freddy Simanjuntak, S.H.,
Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Freddy Simanjuntak, S.H., menjelaskan bahw saat ini, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya peristiwa lain yang berkaitan.
“Polresta Tanjungpinang mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan”, pungkasnya.
(Red)
![]()





