Perkuat Perlindungan PMI dan Keluarga, Pemdes Selakau Tua Resmi Luncurkan Perdes No. 6 Tahun 2026 dan Tim PPT

SAMBAS, SELAKAU TUA – Pemerintah Desa Selakau Tua secara resmi meluncurkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Anggota Keluarganya, sekaligus mengukuhkan Tim Petugas Pendamping Terpadu (PPT) Desa Selakau Tua. Kegiatan bersejarah ini dilaksanakan di Dusun Mukmin, Desa Selakau Tua, Kabupaten Sambas, pada Selasa (13/10/2026) bertujuan untuk perkuat Perlindungan PMI dan Keluarga.

Acara yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan (stakeholders), di antaranya Kepala Desa Selakau Tua M. Simin, Camat Selakau Iswandi, Ketua BPD Selakau Tua, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sambas, serta perwakilan dari Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kabupaten Sambas.

Turut hadir pula jajaran lembaga swadaya masyarakat dan pendamping hukum, meliputi perwakilan dari ,INFID (International NGO Forum on Indonesia Development), Sawit Watch, dan LBH Kalbar, serta tokoh masyarakat setempat.

Kegiatan diawali dengan pembacaan doa bersama yang dipimpin oleh H. Juanda, S.IP., guna memohon kelancaran serta keberkahan atas keberlanjutan program perlindungan PMI di Desa Selakau Tua.

Komitmen Bersama Demi Perlindungan Maksimal PMI dan Keluarga
Rangkaian acara dilanjutkan dengan penyampaian kata sambutan dari para perwakilan instansi dan lembaga yang hadir. Secara garis besar, seluruh pihak menyampaikan harapan senada: kehadiran Perdes No. 6 Tahun 2026 dan Tim PPT Desa Selakau Tua dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan menyeluruh bagi PMI asal Desa Selakau Tua beserta keluarganya. Perdes dan Tim PPT ini juga diharapkan menjadi solusi efektif dalam mengurai berbagai permasalahan PMI yang selama ini kerap terjadi.

Setelah seluruh rangkaian acara formal diresmikan dan ditutup dengan sesi ramah tamah serta makan bersama, sejumlah tokoh dan perwakilan lembaga memberikan keterangan pers kepada awak media.

Perwakilan dari Sawit Watch mengungkapkan harapannya agar regulasi dan tim pendamping yang baru diluncurkan ini mampu menjadi wadah penyelesaian masalah bagi para pekerja migran.

“Kami berharap dengan adanya Perdes dan Tim PPT ini, para pekerja migran dapat menyelesaikan berbagai masalah atau kendala yang dihadapi selama ini, serta memberikan dampak yang positif dan berkelanjutan bagi masyarakat setempat,” ujarnya di hadapan media.

Sementara itu, Camat Selakau, Iswandi, menyampaikan rasa syukur serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah menginisiasi dan mendukung terselenggaranya acara penandatanganan dan peluncuran ini.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah mengadakan dan mendukung acara launching ini. Kami berharap perlindungan terhadap pekerja migran asal Desa Selakau Tua dapat semakin dimaksimalkan dengan adanya Payung Hukum berupa Perdes ini,” tutur Iswandi.

Senada dengan Camat, Kepala Desa Selakau Tua, M. Simin, turut menyampaikan ucapan terima kasih atas kolaborasi dan dukungan dari seluruh elemen yang terlibat. Beliau optimistis bahwa lahirnya Perdes No. 6 Tahun 2026 dan terbentuknya Tim PPT Desa Selakau Tua akan membawa perubahan signifikan menuju kesejahteraan dan keamanan para pekerja migran beserta keluarga yang ditinggalkan di desa.

HENDRA SAHAT S.Kom

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *