BENGKAYANG — Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Pakucing 2, Desa Gerantung, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Warga mengeluhkan krisis air bersih akibat pencemaran sungai, pembatasan akses kelola, hingga kekhawatiran akan ancaman bencana longsor.
Di tengah meningkatnya keresahan publik, warga mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah konkret, transparan, dan terukur.
Sungai Keruh dan Ancaman Kebutuhan Dasar
Persoalan utama yang dirasakan langsung oleh warga adalah penurunan kualitas lingkungan hidup. Air sungai yang selama ini menjadi sumber penunjang aktivitas harian seperti mandi dan mencuci kini dilaporkan berubah menjadi keruh dan berlumpur.
Warga menduga perubahan warna dan kualitas air tersebut berkaitan erat dengan pembuangan limbah sisa pengolahan emas dari lokasi pertambangan di hulu.
”Masyarakat tidak seharusnya terus menanggung risiko lingkungan tanpa kejelasan mengenai sumber pencemaran, pihak yang bertanggung jawab, serta upaya pemulihan yang diperlukan,” ujar salah seorang perwakilan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Menanggapi hal ini, warga mendesak instansi berwenang segera turun tangan melakukan uji laboratorium terhadap sampel air sungai guna memastikan tingkat pencemaran secara objektif, bukan sekadar berdasarkan asumsi sepihak.
Skala Operasional dan Dugaan Keterlibatan Pihak Luar
Berdasarkan investigasi dan keterangan awal yang dihimpun dari warga, aktivitas ilegal di kawasan tersebut diduga menggunakan skala yang cukup besar. Dilaporkan terdapat sedikitnya 10 set mesin dompeng serta dua unit alat berat jenis ekskavator yang beroperasi di lapangan.
Selain itu, informasi awal dari warga turut menyebutkan sejumlah nama yang diduga menjadi penggerak atau penanggung jawab aktivitas tersebut, yakni seorang warga berinisial Asian alias Pak Tasya (asal Samalantan) dan Anas (asal Sungai Miding, Desa Rukma Jaya, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan).
Catatan Redaksi: Penyebutan nama-nama di atas masih memerlukan proses klarifikasi dan konfirmasi lanjutan secara berimbang. Pemuatan nama dalam pemberitaan ini tidak serta-merta merepresentasikan vonis hukum atau pembuktian atas pelanggaran yang dilakukan.
Selain persoalan teknis pertambangan, warga turut mengeluhkan adanya dugaan pembatasan sepihak terhadap masyarakat lokal yang hendak mendulang secara tradisional atau melakukan aktivitas merekek (mencari sisa butiran emas) setelah operasi alat berat selesai. Warga meminta agar aparat menelusuri dasar hukum dari pelarangan tersebut guna menghindari potensi konflik sosial di tingkat akar rumput.
Bayang-Bayang Tragedi Kinande
Kekhawatiran masyarakat Dusun Pakucing 2 bukan tanpa dasar. Insiden longsor maut yang terjadi di lokasi pertambangan emas ilegal di Desa Kinande, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, pada 12 Oktober 2026 lalu—yang dikabarkan menewaskan tiga pekerja—menjadi peringatan keras bagi keselamatan kerja.
Meskipun rincian kronologi dan jumlah korban resmi masih dalam proses konfirmasi pihak berwenang, peristiwa tersebut menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa standar keselamatan, lubang galian terbuka, dan lereng curam menyimpan potensi bahaya fatal bagi para pekerja maupun warga sekitar.
Warga berharap insiden serupa di Kabupaten Bengkayang tidak terulang kembali di wilayah Monterado akibat minimnya pengawasan.
Publik Menunggu Langkah Tegak Aparat Penegak Hukum
Sorotan kini tertuju langsung kepada Kapolres Bengkayang dan Kapolsek Monterado. Publik menuntut kejelasan sikap dan transparansi penegakan hukum melalui sejumlah poin krusial:
- Tindak Lanjut Laporan: Apakah informasi dan pengaduan masyarakat terkait aktivitas di Pakucing 2 telah diregistrasi dan diselidiki?
- Inspeksi Lapangan: Kapan kepolisian bersama Dinas Lingkungan Perizinan dan ESDM akan melakukan pengecekan langsung terhadap alat berat dan status perizinan di lokasi?
- Uji Lingkungan dan Keselamatan: Bagaimana langkah mitigasi untuk mencegah pencemaran air lebih luas serta mengantisipasi potensi longsor?
- Penegakan Hukum Berimbang: Apabila terbukti melanggar hukum, penegakan aturan harus ditegakkan secara tegas. Sebaliknya, jika temuan di lapangan tidak terbukti, klarifikasi resmi perlu disampaikan untuk memulihkan nama baik pihak terkait.
Masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak meminta keistimewaan, melainkan kepastian hukum, rasa aman, serta jaminan kelestarian lingkungan agar hak dasar mereka atas air bersih dan keselamatan jiwa tetap terlindungi.
SUMBER CK
![]()





