Daerah  

Aktivitas Di KM 25 Kijang Hanya Penataan Lahan Bukan Cut And Fill

BINTAN – MediaCyberNews.Com – Aktivitas dilahan milik salah satu warga kijang, tepatnya di Sebelah SPBU KM 25 RT 03/RW 04 Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan, ternyata hanya penataan lahan bukan penimbunan Cut and fill.

Dimana lahan tersebut memiliki ketinggian yang tidak rata sehingga pemilik lahan melakukan pemerataan lahan, dengan cara mengambil tanah dari bagian yang tinggi untuk diletakan dibagian yang rendah, sehingga menjadi sama rata, dan aktivitas pemerataan lahan tersebut tidak memerlukan izin sebagaimana mestinya, dikarenakan masih dalam satu hamparan.

Dina Ria selaku anak dari pemilik lahan saat di konfirmasi mengatakan, pihaknya sudah berkonsultasi terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan penataan lahan tersebut.

“Kami selaku pemilik lahan juga sudah konsultasi untuk kegiatan penataan lahan di Km 25, dari hasil konsultasi untuk penataan lahan itu, ternyata tidak menggunakan izin sebagaimana mestinya,karena masih dalam satu hamparan, disitu kami tidak ada membeli tanah dari luar untuk melakukan penimbunan di lahan kami, hamparan tanah itu tidak rata, ada yang tinggi dan ada yang rendah, jadi kami mengambil tanah dari yang tinggi untuk diletakkan di tempat yang rendah, agar tanah tersebut jadi sama rata hamparannya, dan hamparan tersebut masih satu surat,” jelas Dina, Rabu ( 11/01/2023 ) siang.

Hal senada juga diungkapkan oleh Alfeni Harmi Kepala Bidang PTSP Kabupaten Bintan menjelaskan itu hanya penataan lahan dalam satu hamparan tidak ada mekanisme jual beli dan tidak perlu izin karena dilakukan dalam lahannya sendiri.

“Kecuali kalau dia beli lahan di tempat lain kemudian di bawa dan di timbun ketempat lain itu namanya Cut and Fill, atau yang kita kenal pajak galian C. Kalau memang dia berada di satu titik dan memang dalam satu hamparannya sendiri tidak ada mekanisme izinnya di kita tidak masuk kategorinya,” ungkap Alfeni.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *