Daerah  

Jaksa Penuntut Umum Memberikan Uang Agar Sidang Tuntutan Sam’on Tidak Dibeberkan

Tanjungpinang-MediaCyberNews.Com – Sidang perkara KDRT(kekerasan dalam rumah tangga), dengan terdakwa Sam’on(66), warga negara Singapura, mendadak digelar lebih cepat. sidang tak lazim yang beragendakan pembacaan tuntutan di ruang sidang pengadilan negri Tanjungpinang tersebut, terkesan ditutup-tutupi oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Bambang Wiratdany SH, hingga sampai diduga meberikan uang agar sidang tersebut tidak di beberkan,(15/2).

Diketahui Sam’on hanya dituntut 10 bulan oleh Bambang Wiratdany SH selaku Jaksa Penuntut Umum,dalam hal ini pihak korban merasa tuntutan yang diberikan oleh JPU terhadap terdakwa Sam’on terlalu Ringan, mengingat korban yang mengalami kekerasan bukan hanya Yosiko (45) istri terdakwa,tetapi juga Oriko (16) anak tiri terdakwa juga ikut dianiyaya oleh terdakwa hingga mengalami muntah darah.

Bambang Wiratdany SH selaku jaksa penuntut umum saat di konfirmasi di Pengadilan negri Tanjungpinang mengatakan sidang dilaksakan sekita kurang lebih jam 9 dengan majelis hakim buk siti dan dihadiri oleh pengacara dari pihak Sam’on,terdakwa dihadirkan secara daring kemudian tuntutan di bacakan.

“Kami tuntut 10 bulan,jadi tuntutan yang kami sampaikan di persidangan tadi pagi,itu sudah melawati berbagai macam pertimbangan,salah satu pertimbangannya,bukti-bukti di persidangan fakta-fakta di persidangan,dari saksi,bukti surat dan barang bukti, nah salah satu faktor alat bukti saksi nama yang terungkap dipersidangan memang ada kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa,kemudian setelah proses persidangan berjalan,intinya kemaren fakta dari saksi Yosiko secara pribadi sudah memaafkan,kemudian dari pertimbangan alat bukti surat disitu disebutkan hasil visumnya itu, untuk korban Yosiko mengalami lecet di bagian tangan,masuk kereterial luka ringan,lecet pada bibir dan juga termasuk luka ringan jadi itulah sebagai bentuk pertimbangan kami dalam mengusulkan surat tuntutan dalam perkara ini”Ucap Bambang(TIM)

 

 

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *