Kelurahan Sungai Lekop Dan Satpol PP Bintan Jangan Menutup Mata Terkait Timbunan Tanpa Izin Di Gang Selar

BINTAN – MediaCyberNews.Com – Pihak kelurahan Sungai Lekop dan satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP), diminta untuk menghentikan penimbunan tanpa izin di
Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur,(18/3).

Tampak jelas terlihat aktivitas penimbunan di jalan SMK kelurahan Sungai Lekop gang Selar, sudah beraktivitas selama dua hari.

Namun meski tidak memiliki ijin, sampai saat ini belum ada penindakan dari pihak Kelurahan Sungai Lekop ataupun Satpol Pp Bintan, yang terkesan menutup mata terkait aktivitas penimbunan tersebut.

Darwin selaku RT05 / RW04 mengatakan dirinya tidak pernah menerima atau melihat surat izin terkait timbunan di tanah pak Heri.

“Saya pernah tanya soal izin menimbunnya,tapi pak heri bilang ada,namun tidak pernah ditunjukan kepada saya” Ucap Darwin.

Sementara Heri selaku pemilik lahan yang melakukan penimbunan, saat di konfirmasi enggan untuk memberikan komentar.(TIM)

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *