TANJUNGPINANG — Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Senin (13/10/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Kajati turut memimpin pemusnahan barang bukti narkotika hasil perkara periode Juli hingga September 2025.
Sedikitnya terdapat 41 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan total barang bukti sabu seberat 2.138,06 gram, ganja 18,72 gram, dan pil ekstasi sebanyak 53 butir atau seberat 17,1 gram.
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender hingga halus, lalu dibuang ke dalam septic tank untuk memastikan tidak dapat disalahgunakan kembali.
Selain pemusnahan barang bukti, kegiatan juga diisi dengan penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) dan bakti sosial kepada masyarakat sekitar.
Dalam sambutannya, J. Devy Sudarso menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran Kejaksaan dalam memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga hadir sebagai penggerak kemanusiaan dan pelindung kepentingan publik,” ujar Devy.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti menjadi simbol komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas penegakan hukum serta memastikan tidak ada celah penyalahgunaan terhadap hasil kejahatan.
“Momentum seperti ini adalah cerminan Kejaksaan yang bekerja dengan hati nurani. Kita ingin menumbuhkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan,” tegasnya.
Di akhir acara, Devy mengajak seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Tanjungpinang untuk terus meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah serta seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas.