TANJUNGPINANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) J. Devy Sudarso menerima kunjungan kerja Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) di Sasana Baharuddin Lopa, Senin (29/9/2025).
Rombongan dipimpin oleh Komisioner Dr. Drs. Muhammad Yusuf, S.H., M.H. dan Diah Srikanti, S.H., M.H., disambut hangat oleh jajaran Kejati Kepri, termasuk Wakajati Irene Putrie, para Asisten, Koordinator, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Tanjungpinang, Lingga, Bintan, serta seluruh pegawai.
Kunjungan ini bertujuan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat serta memantau tata kelola organisasi, sarana-prasarana, dan kualitas pelayanan di Kejati Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, dan Kejaksaan Negeri Bintan pada 29–30 September 2025.
Seluruh pegawai berkumpul untuk mendengarkan pengarahan dari Komjak RI.
Dalam sambutannya, Kajati Kepri menegaskan, kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan harus dijaga melalui kerja nyata, penegakan hukum yang berkeadilan, serta pelayanan profesional.
“Setiap masukan, kritik, dan rekomendasi dari Komjak RI akan menjadi bahan evaluasi penting bagi kami,” terangnya
Komjak RI sendiri berperan sebagai pengawas eksternal Kejaksaan, memastikan seluruh aparat bekerja secara profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi kode etik.
Diah Srikanti memaparkan kedudukan, tugas, dan kewenangan Komjak RI berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011.
Sementara Muhammad Yusuf menekankan bahwa lembaganya tidak hanya menerima laporan masyarakat, tetapi juga memberikan rekomendasi terkait peningkatan tata kelola, penghargaan bagi jaksa berprestasi, hingga sanksi bagi aparat yang melanggar disiplin dan kode etik.
Kajati Kepri menutup sambutannya dengan menyampaikan apresiasi atas kunjungan Komjak RI.
“Kami percaya hasil pemantauan dan rekomendasi Komjak RI akan sangat bermanfaat dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat Kepulauan Riau,” tutupnya.