TANJUNGPINANG — Sebuah mobil Wuling dengan nomor polisi BP 1834 FT yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian ditemukan terparkir di kawasan Bintan Center, Tanjungpinang.
Kendaraan tersebut kini telah diamankan Polsek Batam Kota bersama STNK dan dua buah kunci mobil sebagai barang bukti.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi menjelaskan, keberadaan mobil tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada 9 Oktober 2025 yang mencurigai kendaraan tersebut sudah lama terparkir tanpa pemilik.
“Dari hasil penelusuran petugas, diketahui bahwa mobil itu merupakan hasil pencurian di wilayah Batam. Pelaku diduga meninggalkan kendaraan di Tanjungpinang untuk menghilangkan jejak,” terang Hamam, Senin (13/10/2025).
Hasil koordinasi antara Polresta Tanjungpinang dan Polsek Batam Kota mengungkapkan, mobil tersebut milik AS, warga Tiban, Sekupang, Kota Batam, yang telah melapor kehilangan kendaraannya sejak 29 Desember 2024.
“Kasus ini masih terus dikembangkan. Karena TKP berada di wilayah Batam, penyelidikan lebih lanjut dilakukan oleh Polsek Batam Kota. Namun kami tetap membantu dalam pencarian pelaku,” tambahnya.
Kapolresta menegaskan, hingga kini pihak kepolisian masih mendalami berbagai informasi dan petunjuk yang bisa mengarah pada pelaku pencurian.
“Kami masih berupaya intensif. Mudah-mudahan dalam waktu dekat pelaku bisa segera ditemukan. Yang jelas, barang bukti sudah ditarik oleh Polsek Batam Kota untuk penanganan lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Hamam Wahyudi.