BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol mulai dari penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi, pelayaran ilegal bermuatan BBM, penyelundupan hasil laut, hingga perdagangan satwa dilindungi.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin Wakapolda Kepri Brigjen Pol Dr. Anom Wibowo, pada Kamis (21/8/2025) di Batam.
“Pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Kepri dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan BBM subsidi, serta pelestarian lingkungan hidup,” tegas Brigjen Pol Anom.
Ribuan Kilogram Hasil Laut Ilegal
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menjelaskan bahwa pada 20 Agustus 2025, tim Subdit I Indagsi mengamankan ribuan kilogram hasil laut kering tanpa dokumen resmi di sebuah ruko Komplek Salmon Golden City, Batam.
Barang bukti yang disita antara lain:
72 karung kulit ikan pari kikir kering (2.210 kg),
86 karung serangga cicada kering (867 kg),
2 box kelabang kering (8.820 ekor).
Seluruh barang rencananya dikirim ke Vietnam melalui jalur tidak resmi dengan modus memalsukan dokumen ekspor. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.
Penimbunan BBM Subsidi
Dalam kasus lain, dua pelaku penyalahgunaan BBM subsidi berhasil diamankan pada 26 Mei 2025.
Pelaku berinisial H menggunakan mobil Suzuki Vitara dengan tiga barcode untuk membeli Pertalite berulang kali hingga mengumpulkan 236 liter BBM.
Pelaku berinisial A.M.P alias T memakai Suzuki Carry modifikasi dengan 25 barcode, menimbun 441 liter Pertalite di kios penjualannya.
Akibat perbuatan keduanya, negara dirugikan sekitar Rp6,7 juta.
Kapal Bermuatan Solar Tanpa Izin
Pada 29 Mei 2025, kapal KM Rizki Laut GT.25 ditangkap di perairan Tanjung Gundap, Batam. Kapal yang dinakhodai M. Fahyumi itu mengangkut sekitar 10 ton solar tanpa dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) maupun izin angkut BBM. Potensi kerugian negara mencapai Rp140 juta.
Polda Kepri juga mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi pada Agustus 2025. Barang bukti yang diamankan antara lain:
16 ekor burung Betet Biasa (Psittacula alexandri),
2.020 butir telur Penyu Hijau (Chelonia mydas) yang hendak diselundupkan ke Singapura,
1 ekor Kakaktua Jambul Putih, 1 ekor Kakaktua Jambul Kuning, 1 ekor Beo Tiung Emas, dan 1 ekor Nuri Kepala Hitam.
“Seluruh satwa dan telur penyu telah diamankan dan dititipkan ke Balai KSDA Batam untuk nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya,” jelas Kombes Pol Silvester.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah undang-undang, mulai dari UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, UU Migas, UU Pelayaran, hingga UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari 2 tahun hingga 5 tahun penjara serta denda mencapai miliaran rupiah.
Polda Kepri menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
![]()





