Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Bekuk Pelaku Narkotika Jaringan Internasional

Pengungkapan kasus narkoba Jenis Sabu asal Malaysia, Rabu (16/4/2025)

TANJUNGPINANG — Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang meringkus dua tersangka kasus narkoba di wilayah Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota.

Kedua tersangka berinisial LA dan AP mereka diringkus pada lokasi berbeda, berawal penangkapan AP di sebuah rumah di Kampung Bugis tanggal 7 April 2025.

Dari hasil pengembangan terhadap LA mengarah kepada pelaku kedua, AP, yang diketahui mendapat pasokan sabu dari Malaysia.

Hal ini diungkapkan Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Rio Sianturi, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Setelah menerima informasi, polisi melakukan penyelidikan terkait adanya transaksi mencurigakan di Kampung Bugis.

“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan LA dengan barang bukti sebanyak 49 paket sabu seberat total 228,45 gram,” ungkapnya, di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (16/4/2025).

AKP Lajun menerangkan, pihaknya melakukan pengembangan asal usul barang narkoba jenis sabu ini kepada tersangka pertama, LA mengakui bahwa sabu diperoleh dari AP.

“Kami mengamankan AP di kediamannya dan melakukan introgasi di lapangan dan mengakui bahwa sabu memang miliknya yang diperoleh dari Malaysia, Sebagian barang bukti juga sudah sempat diedarkan. Total sabu yang mereka ambil sekitar 300 gram,” jelasnya.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua timbangan digital dan alat hisap.

Menurut polisi, LA merupakan residivis kasus narkoba, sementara AP baru pertama kali terlibat dan kini sedang diproses hukum.

Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial S yang diduga sebagai bandar masih dalam pencarian dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *