TANJUNGPINANG – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Wakajati Kepri), Irene Putrie, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga harus fokus pada pemulihan kerugian negara.
Pernyataan ini disampaikannya dalam Dialog Tanjungpinang Pagi yang disiarkan langsung RRI Pro 1 Tanjungpinang, Selasa (07/10/2025).
Dalam kesempatan itu, Irene menjelaskan bahwa asset recovery merupakan amanah nasional dan bagian dari konvensi internasional UNCAC (United Nations Convention Against Corruption).
Menurutnya, strategi pemulihan aset tidak hanya berlaku untuk kasus korupsi, tetapi juga tindak pidana lain yang merugikan negara, seperti illegal fishing atau penambangan tanpa izin.
“Pemulihan aset bukan sekadar menuntut pelaku, tapi mengembalikan kerugian negara yang disebabkan tindak pidana. Ini penting karena dampak korupsi dan kejahatan ekonomi dirasakan masyarakat luas,” jelas Irene.
Irene menambahkan, Kejaksaan Agung telah membentuk Badan Pemulihan Aset, dan setiap Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri memiliki pejabat khusus untuk menangani pemulihan aset.
Proses ini meliputi penyitaan aset, pembekuan rekening, serta kerja sama dengan PPATK dan pihak perbankan.
Hingga September 2025, Kejati Kepri berhasil memulihkan lebih dari 100% nilai kerugian negara dari kasus yang ditangani, melebihi target nasional 80%.
Sementara itu, Direktur PAHAM Kepri, Mohammad Indra Kelana, menyoroti kesiapan regulasi ke depan melalui RUU Perampasan Aset.
RUU ini memungkinkan perampasan aset dilakukan tanpa menunggu putusan pengadilan, sehingga memperkuat upaya kejaksaan dalam pemulihan kerugian negara.
Dialog ini mendapat respons positif dari masyarakat Kepulauan Riau, yang aktif mengajukan pertanyaan melalui sambungan telepon, dan seluruh pertanyaan dijawab narasumber sesuai peraturan yang berlaku.