Hukum  

Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhan di Bintan Resmi Ditetapkan Kejari

BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhan atas Kapal Rig SETIA di Kabupaten Bintan.

Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis (14/8/2025) oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan.

Keempat tersangka tersebut yakni:

1. R.P – Direktur PT PAB

2. I.S – Kepala KUPP Tanjunguban periode Juni 2021–Februari 2023

3. M – Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjunguban periode Maret 2021–Mei 2023

4. S.N – Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjunguban periode 2021–2024

Sebelumnya, mereka telah diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil penyidikan dan ditemukannya dua alat bukti yang cukup, status mereka ditingkatkan menjadi tersangka.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 22 orang saksi dan melakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka. Selain itu, penyidik juga telah menyita 544 bundel dokumen terkait kasus ini.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, keempat tersangka akan ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *