DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN LIMBAH DI RSJ PROVINSI KALIMANTAN BARAT, TIM MEDIA SULIT KONFIRMASI PENGELOLA

Singkawang – Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Barat yang berlokasi di Jalan Sebakuan, Kelurahan Bagak Sahwa, Kecamatan Singkawang Timur, Kota Singkawang, kini menjadi sorotan tajam terkait dugaan serius pelanggaran dalam pengelolaan limbah. Berdasarkan pemantauan di lapangan dan temuan bukti-bukti visual yang mengkhawatirkan, RSJ ini diduga kuat membuang dan membakar limbah secara tidak patut, yang berpotensi melanggar berbagai peraturan lingkungan hidup dan kesehatan.

Sejumlah foto yang berhasil diabadikan menunjukkan tumpukan sampah terbuka di area yang diduga merupakan bagian dari kompleks rumah sakit. Sampah-sampah ini bercampur antara sampah domestik dan sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis.

Pembakaran dan sampah yang terlihat di lokasi RSJ Provinsi Kalimantan Barat 

Tampak dalam gambar-gambar tersebut:

  • Kotak-kotak obat medis berserakan di atas tumpukan sampah biasa dan daun kering.

  • Beberapa botol obat kaca kecil dan kemasan foil obat-obatan (blister packs) terlihat jelas.

  • Terdapat juga limbah rumah tangga seperti botol air mineral, kulit telur, sisa makanan, kemasan plastik makanan, dan kantong plastik berwarna merah dan hitam.

Yang paling mengkhawatirkan adalah bukti adanya pembakaran limbah secara terbuka (open burning). Foto-foto lain menunjukkan sisa-sisa pembakaran sampah yang menghitam dan masih mengeluarkan asap di area terbuka, dengan ranting pohon yang terbakar serta sampah plastik yang meleleh dan gosong.

Potential Pelanggaran Hukum dan Ancaman Sanksi

Praktik pembuangan dan pembakaran limbah medis secara terbuka di area rumah sakit bertentangan dengan regulasi dan standar pengelolaan limbah B3 medis di Indonesia. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pihak pengelola dapat terancam sejumlah pelanggaran dan sanksi berikut:

  1. Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3 (UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup):

    • Pasal 103: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana mestinya diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

    • Pasal 104: Pembuangan/pembakaran limbah B3 langsung ke media lingkungan hidup tanpa izin khusus (dumping) diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

  2. Pelanggaran PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Limbah medis berupa sisa obat-obatan dan botol farmasi tergolong Limbah B3 yang wajib dimusnahkan melalui fasilitas pengolahan khusus (seperti insinerator berizin) atau kerja sama dengan pihak ketiga berizin, bukan dengan cara dibakar di area terbuka.

  3. Sanksi Administratif dan Pidana Jabatan: Selain sanksi pidana, pihak pengelola rumah sakit juga dapat dikenakan sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau Dinas Lingkungan Hidup setempat. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah untuk pembersihan lahan (clean-up), hingga pembekuan atau pencabutan izin lingkungan/operasional. Pimpinan atau direksi rumah sakit yang bertanggung jawab atas instruksi atau kelalaian pengelolaan limbah ini juga dapat dituntut secara hukum.

Pihak Pengelola Belum Berhasil Dikonfirmasi

Tim media yang mencoba mengkonfirmasi dugaan pelanggaran pengelolaan limbah ini kepada pihak pengelola RSJ Provinsi Kalimantan Barat belum membuahkan hasil. Saat mendatangi lokasi, tim media tidak berhasil menemui pejabat berwenang untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan mengenai situasi tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak rumah sakit.

Dugaan pelanggaran ini menimbulkan kekhawatiran serius akan dampak lingkungan dan kesehatan bagi masyarakat sekitar maupun pasien rumah sakit. Pembuangan dan pembakaran limbah medis secara tidak patut dapat mengkontaminasi tanah, air, serta melepaskan gas beracun ke udara. Penegak hukum dan instansi lingkungan hidup diharapkan segera turun tangan untuk melakukan inspeksi serta mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

Tim media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *