BATAM – Polresta Barelang mengamankan enam orang pelaku penipuan dengan modus hipnotis yang menjerat seorang warga lanjut usia di Bengkong, Kota Batam. Dari aksi tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp127,9 juta.
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, dalam konferensi pers, Selasa (23/9/2025), menjelaskan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial SH (65) yang merasa ditipu setelah barang berharganya ditukar dengan plastik berisi air mineral, garam, dan tisu.
Para pelaku ditangkap tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang di sebuah hotel kawasan Nongsa pada 18 September 2025. Mereka berinisial CS, WM, LM, A, TLP, dan DS.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Xenia hitam, uang tunai dalam rupiah, ringgit, dan dolar Singapura, serta perlengkapan yang digunakan saat beraksi.
Menurut Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, sebagian tersangka diketahui sudah pernah melakukan aksi serupa di Kabupaten Bintan. Bahkan, dua di antaranya merupakan warga negara Tiongkok.
“Mereka sengaja datang ke Indonesia untuk menipu dengan modus hipnotis. Target mereka adalah lansia keturunan Tionghoa yang dianggap mudah dipengaruhi,” jelasnya.
Keenam pelaku kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lainnya.
Polresta Barelang mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap orang asing yang menawarkan bantuan atau ritual tertentu.
“Jangan mudah percaya, dan segera lapor ke polisi bila ada hal mencurigakan,” pesan AKBP Fadli Agus.