BATAM – Misteri hilangnya sepeda motor Honda Beat milik seorang warga Bengkong akhirnya terungkap.
Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial HS (32) setelah melakukan penyelidikan intensif.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (21/9/2025) malam. Saat itu korban memarkirkan motor di garasi samping rumah dengan pengamanan ganda berupa rantai besi.
Namun, keesokan harinya setelah salat subuh, motor tersebut sudah raib. Rantai pengaman pun ditemukan rusak di lantai garasi.
Korban kemudian melapor ke Polsek Bengkong. Respon cepat dilakukan tim opsnal Unit Reskrim yang langsung mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri jejak pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi HS yang bersembunyi di kawasan Komp. Windsor, Lubuk Baja.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan pada Kamis (26/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Bersama pelaku, turut disita barang bukti berupa satu unit Honda Beat milik korban.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan, terutama curanmor yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengingatkan warga agar selalu berhati-hati dan memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H, mewakili Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K.
Pelaku HS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polsek Bengkong menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta tindakan preventif untuk menekan angka kriminalitas. Warga juga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan.
![]()





