Hukum  

Pelaku Penculikan dan Persetubuhan Anak di Bintan Terancam 15 Tahun Penjara

BINTAN – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap kasus penculikan dan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada Senin (22/9/2025) di wilayah Kabupaten Bintan.

Korban diketahui seorang remaja berusia 16 tahun berinisial HO, sementara pelaku berinisial R alias P (19).

Kapolsek Bintan Timur melalui Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Daeng Salamun menjelaskan, kasus ini bermula ketika pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial TikTok.

“Pelaku kemudian menjalin hubungan asmara secara daring tanpa pernah bertemu sebelumnya,” terang Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Daeng Salamun, Jumat (26/9/2025)

Setelah itu, pelaku datang ke Kijang untuk menemui korban, membawanya pergi, dan menyetubuhi korban dengan bujuk rayu, termasuk memberikan cincin serta janji akan menikahi korban.

Orang tua korban melaporkan kejadian ini pada Senin malam (22/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, setelah anak mereka tidak pulang ke rumah usai sekolah. Menindaklanjuti laporan, tim Reskrim melakukan penyelidikan intensif.

Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 07.30 WIB, pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku berencana membawa korban ke Batam.

“Tim segera bergerak ke Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, dan berhasil menemukan korban serta mengamankan pelaku,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam serta pakaian milik korban dan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih ketat dalam mengawasi penggunaan media sosial dan alat komunikasi anak-anak, serta memperhatikan aktivitas mereka ketika berada di luar rumah, terutama pada malam hari.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *