TANJUNGPINANG – Penanganan kasus korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Batam terus berlanjut.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menetapkan dua tersangka baru dan langsung melakukan penahanan pada Selasa (30/9/2025).
Kedua tersangka yakni S, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil (2012–2016), serta AJ, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri menemukan kerugian negara mencapai Rp4,5 miliar.
Kerugian itu terjadi karena PT Bias Delta Pratama tetap mengelola jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa perjanjian kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam sejak 2015 hingga 2018.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan penahanan dilakukan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari.
“Langkah ini diambil agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana. Kejati Kepri tidak akan memberi ruang bagi praktik korupsi di wilayah hukum Kepri,” tegasnya.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama di Batu Ampar pada Senin (29/9/2025).
Dari hasil penggeledahan itu, tiga kontainer dokumen disita untuk memperkuat pembuktian perkara.
Kasus ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat dan pengusaha. Mereka telah divonis bersalah dan putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht).