Hukum  

Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhan Kapal RIG Setia Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan atas Kapal RIG Setia di Kabupaten Bintan, Selasa (11/11/2025).

Penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 6 November 2025.

Sebelumnya, Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan telah menyerahkan berkas perkara Tahap I pada 23 Oktober 2025.

Kegiatan penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Bintan dan dihadiri oleh Tim Jaksa Penyidik serta Tim Jaksa Penuntut Umum.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, masing-masing:

1. R.P – Direktur PT PAB

2. I.S – Kepala KUPP Tanjunguban periode Juni 2021–Februari 2023

3. M – Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjunguban periode Maret 2021–Mei 2023

4. S.N – Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjunguban periode 2021–2024

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1082/L.10.15/Ft.1/11/2025 hingga PRINT-1088/L.10.15/Ft.1/11/2025, para tersangka resmi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal pelaksanaan Tahap II.

“Setelah penyerahan Tahap II ini, selanjutnya berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk proses persidangan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Bintan, Roi Baringin Tambunan, S.H., M.H.

Kejari Bintan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, termasuk dalam pengelolaan PNBP sektor jasa kepelabuhan.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *