Hukum  

Kajati Kepri Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi pada Peringatan Hakordia 2025

TANJUNGPINANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso menegaskan komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi saat memimpin Upacara Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Selasa (9/12/2025).

Upacara berlangsung di halaman Kantor Kejati Kepri dan dilanjutkan kampanye antikorupsi di ruas Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang.

Dalam amanat Jaksa Agung Republik Indonesia yang dibacakan Kajati, korupsi disebut sebagai ancaman nyata terhadap pembangunan nasional.

Tema Hakordia 2025, “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat,” menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan syarat penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Kajati memaparkan data ICW tahun 2024 yang mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp279,9 triliun akibat tindak pidana korupsi.

“Angka tersebut dinilai menggambarkan masifnya dampak korupsi terhadap layanan publik dan kemajuan bangsa,” terang Kajati Kepri.

Kejaksaan disebut harus memperkuat kapasitas, meningkatkan mutu penyidikan, serta memaksimalkan penelusuran aset negara.

Kajati juga menyoroti tantangan implementasi KUHP dan KUHAP baru yang menuntut profesionalitas lebih tinggi dari aparat penegak hukum.

Usai upacara, Kajati Kepri bersama jajarannya melaksanakan kampanye antikorupsi dengan membagikan kaos dan stiker bertema Hakordia 2025 kepada masyarakat.

Kajati mengajak publik aktif melaporkan tindak korupsi sebagai bagian dari upaya kolektif membangun budaya integritas.

Peringatan Hakordia tahun ini di Kejati Kepri turut diisi sejumlah kegiatan edukatif, termasuk penerangan hukum, kuliah umum, publikasi kinerja, dan dialog interaktif bersama BPKP Kepri.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *