Daerah  

Tindak Tegas Pembangunan Pagar Tembok Tanpa Ijin di Sei Enam

Pagar tembok Yang menutupi ikon otak-otak Sei Enam

BINTAN – MediaCyberNews.Com – Pekerjaan pembangunan pagar tembok tanpa ijin persetujuan bangunan gedung (PBG) di sei enam RT 02 / RW 02 kelurahan sei enam kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan,harus ditindak tegas,(30/1).

 

Tidak hanya persoalan tidak memiliki ijin PBG, pembangunan pagar tembok tersebut juga, sengaja di bangun untuk menutupi ikon kampung otak-otak di sei enam.

 

Berdasarkan informasi, selain tidak memiliki ijin pagar tembok sepanjang lebih kurang 100 m Dan tinggi sekitar 2 meter tersebut sengaja di bangun atas dasar kekecewaan dan melanggar peraturan.

 

Sementara Pembangunan pagar tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berisiko tinggi terkena sanksi administratif, mulai dari surat peringatan, penghentian pembangunan, penyegelan, hingga perintah pembongkaran paksa oleh pemerintah daerah. Pagar, terutama yang permanen, tembok, atau melebihi ketinggian tertentu (sesuai Perda setempat), wajib memiliki PBG untuk menjamin keamanan dan kesesuaian tata ruang.

 

Hal ini tentu harus menjadi atensi bagi pihak berwenang untuk mengambil sikap tegas.agar pemerintah tidak di remehkan oleh oknum Yang merasa memiliki pangkat,sehingga bisa bertindak semaunya.

 

Ketua RW 02 Taufik Raju membenarkan bahwa pembangunan pagar tembok di sei enam RT O2/RW 02 di bangun oleh oknum anggota aktif Polres Bintan.

 

” iya benar, kalau untuk statetmen ke pak RT aja atau ke Lurah langsung” Ungkap Taufik.

 

Sementara Sahrul,Salah satu warga Kijang meminta agar kapolres Bintan memanggil Dan memberikan teguran terhadap oknum anggota polres Bintan tersebut, agar lebih disiplin Dan menjadi pangayom masyarakat, serta meminta pihak terkait khususnya Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Bintan mengambil tindakan tegas terhadap pembangunan tembok tanpa ijin tersebut.

 

” Saya sebagai mesyarakat,merasa sangat miris.dimana seharusnya oknum Yang mengerti tentang aturan,seharusnya lebih taat terhadap aturan Yang ada.bukan malah sebaliknya, nah jika ini dibiarkan tanpa ada penindakan, ini akan menjadi contoh buruk untuk siapa saja, Dan hal ini tentu merugikan pemerintah setempat Dan mencoreng nama instansi” Ucapnya.(TIM)

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *