TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut terlebih dahulu diuji oleh tim Dokkes Polresta Tanjungpinang menggunakan alat narkotes.
Hasil pengujian menunjukkan perubahan warna menjadi ungu lembayung yang menandakan positif mengandung narkotika.
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menyebutkan total barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 1.858,47 gram dan ekstasi sebanyak 419 butir.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 956 butir ekstasi dimusnahkan, sementara sebagian lainnya disisihkan untuk keperluan uji laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, kemudian direbus menggunakan air panas sebelum dibuang ke dalam septic tank, guna memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali.
AKP Lajun menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan di area kargo Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang. Meski pelaku utama belum berhasil diamankan, pihaknya telah mengantongi identitas pengirim berdasarkan data resi pengiriman.
“Pelaku masih dalam pengejaran. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak jasa pengiriman terkait kasus ini,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari sinergi pengawasan yang dilakukan bersama pihak Bandara dan Bea Cukai Tanjungpinang, sehingga upaya penyelundupan narkotika dapat digagalkan sebelum beredar di masyarakat.
![]()





