Daerah  

Terkesan Melindungi Oknum Pegawai Rutan Tanjungpinang Yang Jadi Makelar kasus dan Terima Suap, Aris Munandar : Saya Belum Tau Itu Pelanggaran Berat Atau Bukan

Foto : Aris Munandar,Bc.IP,S.sos,M.SiKepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pemasyarakat Kepulauan Riau

TANJUNGPINANG – MediaCyberNews.Com – Terbongkarnya Praktek makelar Kasus dan penerimaan suap di Rumah Tahanan(Rutan) Kota Tanjungpinang, membuat oknum pegawai Rutan Tanjungpinang Berinisial O dan istri yang juga pegawai Rutan Tanjungpinang berinisaial NM, hingga saat tidak pernah terlihat berada di Rutan Tanjungpinang,(4/2)

Praktek makelar Kasus dan terima suap yang di lakukan O bersama Istrinya bukan baru kali ini saja,hal tersebut sudah menjadi rahasia umum di kawasan Rutan Tanjungpinang, tidak tanggung-tanggung, anggaran yang di keluarkan oleh warga binaan Rutan kota  Tanjungpinang yang ingin kasusnya di urus oleh O,terbilang cukup fantastis,mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

Naas tidak dapat di sangkal, Praktek Markus dan terima suap yang dilakukan O bersama istrinya terbongkar, pihak rutan Tanjungpinang pun melakukan pemerikasaan secara internal terhadap O,sehingga O dikenakan sanksi administratif, yang awalnya O bertugas dibagian Register,dipindahkan kebagian depan tempat penerimaan tamu yang hendak membesuk warga Binaan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kepri Aris Munandar.menyatakan pihaknya telah melakukan langkah awal berupa penelusuran informasi dan klarifikasi kepada pihak Rutan Kelas I Tanjungpinang.

“Kami telah meminta klarifikasi ke pihak Rutan. Informasinya yang bersangkutan sedang cuti ke Jakarta. Panggilan pertama sudah diberikan dan petugas juga telah mendatangi rumahnya, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat,” ujar Aris saat ditemui di kantornya.

Ketika ditanya soal oknum pegawai Rutan Yang menjadi Markus Dan terima suap,termasuk dalam pelanggaran berat atau ringan, Aris munandar malah tidak mengetahui.pelanggaran Yang di lakukan O,apakah tingkat pelanggaran berat atau ringan.

” Kalau pelanggaran berat atau ringan saya belum tau.nanti saya cek dulu” sebutnya.

Jika mengacu pada aturan Yang ada.Pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang menerima suap termasuk pelanggaran disiplin tingkat berat, dan aturan utamanya saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tindakan menerima suap/gratifikasi melanggar kewajiban integritas dan larangan menyalahgunakan wewenang, yang diancam sanksi disiplin berat hingga pemberhentian.

Berikut detail sanksi berat berdasarkan aturan disiplin PNS:

PP 94 Tahun 2021: Mengatur tiga jenis hukuman disiplin berat bagi PNS yang melanggar, termasuk:

Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan (demosi).

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Kasus Korupsi/Suap: Penerima suap/gratifikasi juga dijerat UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dengan ancaman penjara 4 hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Peraturan Khusus Pemasyarakatan: Pegawai Rutan juga terikat pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang tata tertib yang melarang penyalahgunaan wewenang.

Sanksi Pemberhentian (Pecat):

Pegawai yang terbukti menerima suap umumnya mendapatkan sanksi berat berupa Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (dipecat sebagai PNS) karena tindakannya telah menghilangkan kepercayaan publik dan merusak integritas lembaga.

Aturan ini harusnya diketahui oleh Aris Munandar, agar tidak terkesan Aris Munandar melindung Oknum pegawai Rutan Yang menjadi Markus Dan menerima suap tersebut.

Aris Munandar juga mengatakan,bahwa persoalan makelar kasus Dan suao di Yang di lakukan oleh O dengan anggara 520 juta tersebut.adalah rentetan dari kasus sebelumnya,hanya saja baru mencuat sekarang.

“Dari informasi yang saya ingat, permasalahan tersebut bukan kejadian baru. Itu merupakan rangkaian dari persoalan sebelumnya yang kembali mencuat,Informasi yang beredar saat ini berkaitan dengan permasalahan sebelumnya, termasuk yang disebut-sebut mengenai nilai Rp520 juta,Untuk dugaan tindak pidana, itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Kami menangani pada aspek administratif dan disiplin pegawai” Ucap Aris Munandar.(TIM)

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *