TANJUNGPINANG – Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Tanjungpinang mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) serta aktivitas usaha kuliner.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana aman, tertib, dan penuh toleransi selama umat Muslim menjalankan ibadah puasa.
Kepala Bidang Trantib Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang, Irwan Yakub, mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan intensif terhadap pelaksanaan SE tersebut.
“Pengawasan tidak hanya sebatas jam operasional THM, tetapi juga mencakup potensi gangguan ketertiban seperti balap liar, perang sarung, dan penggunaan petasan,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).
Ia menambahkan, patroli rutin akan digelar bersama unsur Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia guna menjaga keamanan pusat keramaian, kegiatan safari Ramadan, hingga pengamanan malam takbiran dan Salat Idulfitri.
Usaha Kuliner Bebas Beroperasi
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memberikan toleransi penuh bagi rumah makan, restoran, dan kedai kopi untuk tetap buka selama Ramadan tanpa pembatasan waktu.
“Kami persilakan pelaku usaha kuliner beroperasi seperti biasa sebagai bentuk toleransi antarumat beragama, dengan tetap memasang spanduk imbauan Ramadan,” kata Irwan.
THM Dibatasi, Sebagian Wajib Tutup
Sementara itu, jam operasional THM ditetapkan hanya boleh buka pada pukul 09.00–16.00 WIB dan kembali beroperasi pada pukul 21.00–24.00 WIB.
Adapun diskotik, kelab malam, pub, bar, live music, panti pijat, hingga arena permainan ketangkasan diwajibkan tutup selama Ramadan hingga 3 Syawal. Pengecualian berlaku bagi fasilitas hiburan di hotel yang masih diperbolehkan buka pada malam hari.
Ajak Warga Jaga Ketertiban
Pemko Tanjungpinang juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga kondusivitas lingkungan serta melaporkan bila menemukan aktivitas yang melanggar aturan.
Selain itu, seluruh pelaku usaha diminta memasang spanduk bertema Ramadan sebagai bentuk dukungan terhadap suasana ibadah yang damai dan saling menghormati.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap Ramadan tahun ini dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh rasa kebersamaan di Kota Tanjungpinang.
![]()





