TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya saat memasuki musim kemarau, Rabu (25/3/2026).
Kapolresta Tanjungpinang, Indra Ranu Dikarta, menyampaikan bahwa kondisi cuaca panas serta minimnya curah hujan berpotensi meningkatkan risiko terjadinya karhutla.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun.
“Warga juga diminta segera melaporkan kepada aparat apabila terjadi kebakaran, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta memastikan tidak meninggalkan api menyala di area hutan atau lahan,” ujarnya.
Ia menegaskan, masyarakat diharapkan menggunakan metode ramah lingkungan dalam membuka lahan, bukan dengan cara dibakar yang berisiko memicu kebakaran besar dan sulit dikendalikan.
Selain itu, kepolisian turut mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tingkat kelurahan hingga RT, untuk berperan aktif dalam pencegahan dini.
Upaya tersebut dilakukan melalui patroli rutin di wilayah rawan, sosialisasi kepada warga, serta pelaporan cepat apabila ditemukan titik api.
Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan karhutla. Ia juga memastikan pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran lahan secara ilegal.
“Pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar,” tegasnya.
Kapolresta berharap melalui imbauan ini, masyarakat semakin peduli terhadap lingkungan dan turut berpartisipasi dalam mencegah karhutla sejak dini.
Ia menambahkan, kebakaran hutan dan lahan merupakan ancaman serius yang tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat serta perekonomian.
![]()





