Daerah  

Bintan Tetapkan Status Darurat Karhutla dan Kekeringan 2026

BINTAN – Komandan Kodim (Dandim) 0315/Tanjungpinang, Kolonel Inf Abdul Hamid, S.I.P menghadiri rapat koordinasi penetapan status keadaan darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan air bersih di Kabupaten Bintan, yang digelar di Ruang Rapat II Kantor Bupati Bintan, Kamis (25/3/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Bintan, Roby Kurniawan, dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan.

Dalam rapat tersebut, Dandim 0315/Tanjungpinang menegaskan bahwa mayoritas kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh aktivitas manusia, khususnya praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar.

“Berdasarkan pengalaman di lapangan, sekitar 90 persen kejadian karhutla disebabkan oleh faktor manusia. Cuaca kering memang menjadi faktor pendukung, namun bukan penyebab utama,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya upaya pencegahan melalui edukasi dan pengawasan secara intensif mulai dari tingkat desa hingga kecamatan.

Selain itu, Dandim juga menyoroti dampak karhutla terhadap ketersediaan air bersih. Menurutnya, dalam kondisi kekeringan, air yang terbatas seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan masyarakat, namun justru banyak digunakan untuk pemadaman kebakaran.

“Hal ini tentu memperparah krisis air bersih yang sedang terjadi,” ujarnya.

Dandim turut memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya perlunya pemerintah daerah mencari sumber air alternatif seperti sumur bor, meningkatkan distribusi air bersih, serta menyusun perencanaan pengelolaan air secara berkelanjutan guna mengantisipasi siklus kekeringan tahunan.

Sementara itu, berdasarkan paparan BMKG, kondisi iklim tahun 2026 diperkirakan cenderung lebih kering dengan curah hujan di bawah normal. Dampaknya, terjadi peningkatan hari tanpa hujan, penurunan kelembapan tanah, serta berkurangnya cadangan air permukaan yang berpotensi memicu karhutla dan kekeringan.

Dari sisi ketersediaan air, PDAM Cabang Kijang melaporkan bahwa dari empat waduk yang menjadi sumber air baku, satu waduk telah kering, satu dalam kondisi kritis, satu berstatus siaga, dan hanya satu yang masih relatif aman.

Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bintan resmi menetapkan Status Keadaan Darurat Bencana Karhutla dan Kekeringan Air Bersih Tahun 2026. Penetapan ini bertujuan untuk mempercepat penanganan, mengoptimalkan sumber daya, serta memperkuat koordinasi lintas sektor.

Langkah-langkah yang akan dilakukan meliputi peningkatan patroli titik panas (hotspot), pemadaman terpadu, distribusi air bersih kepada masyarakat terdampak, serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.

Pada kesempatan itu, Bupati Bintan juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, menghemat penggunaan air bersih, serta aktif melaporkan jika menemukan titik api di wilayah masing-masing

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *