Daerah  

Respon Kepala KSOP Kelas III Kijang, Terkait Manipulasi GT Kapal di Bintan

Kepala KSOP Kelas III Kijang

BINTAN – MediaCyberNews.Com – Manipulasi Gross Tonnage (GT) kapal, yang sering disebut sebagai markdown (pengurangan) atau markup (peningkatan) tonase, adalah praktik rekayasa data dokumen kapal agar tidak sesuai dengan ukuran fisik aslinya. Praktik ini marak terjadi pada kapal perikanan di Bintan, yang bertujuan untuk keuntungan ekonomi atau menghindari regulasi tertentu. hal ini pun mendapat respon dari kepala KSOP Kelas III Kijang,(27/4).

Biasanya Tujuan Pelaku untuk memanipulasi GT Kapal, untuk mendapatkan keuntungan seperti.

Mendapatkan BBM Subsidi: Kapal di atas 30 GT dilarang menggunakan solar bersubsidi. Dengan mengubah dokumen menjadi di bawah 30 GT (misalnya 29 GT), kapal tersebut dapat membeli solar subsidi.

Kemudahan Perizinan: Kapal dengan GT lebih kecil memiliki prosedur perizinan yang lebih sederhana dan lebih murah, serta seringkali tidak memerlukan alat tangkap tertentu.

Menghindari Pajak dan Retribusi: Mengurangi biaya-biaya yang berbasis pada ukuran kapal.

Namun anehnya persoalan ini sudah lama berlansung, tetapi seperti tidak ada penindakan dari pihak-pihak yang memiliki wewenang penuh dalam melakukan penindakan terhadap kapal-kapal yang melakukan manipulasi GT.

 Biasanya Modus yang dilakukan adalah.

Rekayasa Data Dokumen: Mengubah ukuran kapal dalam surat ukur (panjang, lebar, dalam) menjadi lebih kecil dari fisik aslinya.

Pengukuran Ulang yang Tidak Valid: Melakukan pengukuran ulang (re-measuring) yang tidak jujur untuk melegalkan data baru.

Penyalahgunaan Wewenang: Diduga melibatkan pihak-pihak tertentu yang berwenang dalam proses penerbitan dokumen kapal.

Dampak Manipulasi GT Kapal.

Kerugian Negara: Negara dirugikan akibat penyalahgunaan BBM subsidi oleh kapal besar.

Ketidakadilan Nelayan: Nelayan kecil tersaingi oleh kapal besar yang menyamar menjadi kecil.

Keselamatan Pelayaran: Data yang tidak valid mengancam keselamatan karena kemampuan kapal (stabilitas) tidak sesuai dengan dokumen.

Tentunya Praktek Manipulasi GT kapal tersebut  melanggar UU Migas dan Perpres tentang penyediaan dan pendistribusian BBM, dan harus dilakukan penyelidikan serta memberikan tindakan tegas terhadap pelaku yang memanipulasi GT Kapal.

Menanggapi Hal tersebut Juanda Kepala KSOP Kelas III Kijang mengatakan.”  Terima Kasih Infonya, sudah saya tindak Lanjuti dengan staf,untuk mencari tau datanya secara bertahap” Ungkap Juanda.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *