Fenomena ‘Tancap Tiang’ Tanpa Permisi di Singkawang Timur Berpotensi Langgar Hukum

SINGKAWANG – Di tengah akselerasi transformasi digital yang gencar dilakukan, Kota Singkawang kini dihadapkan pada tantangan tata kelola infrastruktur telekomunikasi. Gelombang aduan masyarakat mencuat terkait dugaan pemasangan tiang dan jaringan kabel internet yang dinilai minim koordinasi, baik dengan pemilik lahan maupun lingkungan setempat.

Salah satu wilayah yang menyuarakan keluhan ini berada di Jalan Nek Bagak, RT 002 RW 001, Kecamatan Singkawang Timur. Warga setempat mendapati tiang-tiang internet tertanam di atas lahan milik Ibu Pita dan Bapak Edi tanpa adanya pemberitahuan atau izin tertulis sebelumnya.

“Kami tidak menolak pembangunan atau layanan internet, tetapi seharusnya ada komunikasi dan izin terlebih dahulu kepada pemilik lahan. Jangan sampai hak masyarakat diabaikan,” ujar salah seorang warga terdampak, Minggu (07/06/2026).

Fenomena “tancap tiang” tanpa permisi ini rupanya bukan kasus terisolasi. Keluhan serupa mengalir dari berbagai sudut kota, mengindikasikan adanya pola pengabaian sosialisasi oleh oknum penyedia jasa internet (ISP).

Bukan Sekadar Izin, Tapi Juga Faktor Keamanan

Selain persoalan estetika dan legalitas lahan, masyarakat juga menyoroti aspek keselamatan publik yang mulai mengkhawatirkan. Beberapa instalasi kabel jaringan yang menjuntai rendah atau melintang tanpa standar teknis yang benar dilaporkan telah memicu kecelakaan bagi pengguna jalan.

Kondisi ini memicu pertanyaan kritis dari publik: Sejauh mana efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Singkawang terhadap pembangunan infrastruktur telekomunikasi di wilayahnya?

Warga mendesak dinas terkait untuk segera melakukan audit total dan pendataan terhadap seluruh tiang serta kabel yang menjamur di Singkawang. Langkah preventif ini dinilai krusial agar hukum tidak baru ditegakkan setelah jatuh korban jiwa atau terjadi sengketa lahan yang berkepanjangan.

Menakar Payung Hukum dan Etika Bisnis

Jika merujuk pada regulasi nasional, aktivitas perluasan jaringan ini sebenarnya memiliki koridor yang ketat:

  • UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Pasal 13): Penyelenggara memang dapat memanfaatkan fasilitas atau lahan demi kepentingan umum, namun wajib hukumnya memperhatikan hak masyarakat dan berdasarkan persetujuan para pihak.

  • PP No. 46 Tahun 2021 (Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran): Mewajibkan pemenuhan aspek perizinan, keamanan, keselamatan, dan ketertiban.

  • Pasal 1365 KUHPerdata: Pemasangan infrastruktur di lahan pribadi tanpa izin berpotensi dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) jika menimbulkan kerugian.

Masyarakat menegaskan bahwa mereka sepenuhnya mendukung digitalisasi kota. Namun, modernisasi daerah selayaknya tidak mengorbankan hak-hak dasar warga dan mengabaikan keselamatan publik demi mengejar target komersial. Transparansi dari perusahaan penyedia layanan kini sangat dinantikan.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak perusahaan terkait serta instansi pemerintah daerah guna mendapatkan penjelasan resmi, demi menjaga prinsip keberimbangan informasi (cover both sides) sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

SUMBER ED

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *