Diduga Tanpa Pita Cukai, Rokok Merek GATI Exclusive Bold Kembali Marak Berkeliling di Kalbar

KALBAR, SINGKAWANG— Peredaran rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai resmi kembali menjadi sorotan masyarakat di Kalimantan Barat. Salah satu merek yang dikeluhkan warga kembali membanjiri pasar adalah GATI Exclusive Bold kemasan merah, yang kini mudah ditemukan di sejumlah toko kelontong dan warung remang di kawasan Kota Singkawang dan sekitarnya.

Sebelumnya, rokok tersebut sempat menghilang dari pasaran pasca-penindakan masif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait terhadap barang-barang kena cukai ilegal di wilayah Kalbar. Namun, dalam beberapa pekan terakhir, produk tersebut disinyalir kembali dijual secara terbuka.

Seorang warga Kota Singkawang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terkait kembali maraknya peredaran produk tersebut.

“Dulu memang sempat hilang setelah ada operasi penindakan. Tapi sekarang justru kembali mudah ditemukan di toko-toko dan warung,” ujarnya saat diwawancarai pada Sabtu (25/7/2026).

Fenomena ini memicu keprihatinan publik terkait efektivitas pengawasan terhadap distribusi barang kena cukai di daerah. Warga menilai, jika produk tersebut terbukti ilegal, keberadaannya tidak hanya berpotensi menggerogoti penerimaan kas negara, tetapi juga memicu iklim persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen rokok legal yang taat aturan.

Masyarakat mendesak adanya langkah tegas dan sinergi antar lembaga, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar), untuk menyisir jalur distribusi rokok ilegal tersebut hingga ke tingkat pemasok utama.

“Kami berharap aparat penegak hukum, Polda Kalbar, dan Bea Cukai segera turun ke lapangan melakukan pengecekan. Jika ditemukan pelanggaran, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi mencegah kebocoran penerimaan negara,” tegas warga tersebut.

Secara regulasi, peredaran rokok tanpa pita cukai resmi merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang memuat ancaman sanksi pidana maupun denda administratif bagi para pelakunya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan keterangan resmi dari instansi Bea Cukai setempat maupun Polda Kalbar terkait temuan warga di lapangan. Informasi dalam pemberitaan ini masih berlandaskan pada laporan masyarakat dan terus diperbarui mengikuti perkembangan konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait.

Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini disusun berdasarkan laporan awal masyarakat. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta berkomitmen memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Klarifikasi kepada instansi maupun pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *