Hukum  

Polda Kepri Percepat Penanganan Kasus TPPO, Satu Berkas Sudah P21

TANJUNGPINANG – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) saat ini tengah menangani delapan tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dari jumlah tersebut, satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, sementara tujuh tersangka lainnya masih dalam proses hukum lebih lanjut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan penanganan kasus TPPO terus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Dari kasus yang ditangani, satu kasus sudah dinyatakan P21 dengan jumlah tujuh orang tersangka,” ujar Kombes Pol Nona saat ditemui di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan, para korban TPPO yang berhasil diungkap terdiri dari laki-laki dan perempuan dengan berbagai modus operandi yang digunakan para pelaku.

“Korban terdiri dari laki-laki dan perempuan. Modus yang digunakan bermacam-macam, mulai dari penyalahgunaan paspor hingga beberapa modus lainnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri melalui Subdit IV berhasil mengungkap kasus TPPO sekaligus jaringan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri diamankan di Banyuwangi, Jawa Timur.

Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (7/5/2026), petugas juga berhasil menyelamatkan tiga calon PMI nonprosedural yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hasil pendalaman mengungkap bahwa seluruh proses pemberangkatan dari daerah asal hingga tiba di Batam dikelola oleh jaringan yang berada di Jawa Timur.

Tiga korban yang berhasil diselamatkan masing-masing berinisial LF (33), seorang perempuan asal Banyuwangi, serta dua korban lainnya asal Bondowoso berinisial L (42) dan RM (34).

Ketiganya diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi dan tanpa dokumen pendukung yang sah sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja migran.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *