SPBU 64.788.12 Nanga Tayap Kembali Disorot, Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi dan Praktik Mafia Solar Diminta Diusut Tuntas

 

Ketapang, Kalbar
Dugaan penyalahgunaan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Ketapang. Sorotan kali ini mengarah pada aktivitas distribusi BBM subsidi yang diduga melibatkan jaringan penampungan dan perdagangan ilegal di wilayah Kecamatan Nanga Tayap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari hasil penelusuran lapangan yang dilakukan sejumlah awak media pada 13 Juni 2026, ditemukan dugaan adanya penyimpangan dalam distribusi BBM subsidi yang diduga bersumber dari SPBU 64.788.12 yang berlokasi di Desa Sepakat Jaya, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.

Dalam penelusuran tersebut, tim media mengaku mengikuti alur distribusi BBM hingga ke sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan BBM dalam jumlah besar di kawasan Simpang Empat Nanga Tayap. Lokasi tersebut disebut oleh sejumlah sumber sebagai salah satu titik penampungan BBM yang diduga beroperasi secara rutin di wilayah tersebut.

Menurut keterangan sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi, seperti petani, nelayan, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta sektor pelayanan publik tertentu, diduga dialihkan kepada pihak lain untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Sumber tersebut juga menduga adanya pola distribusi yang terorganisir mulai dari proses pengumpulan BBM subsidi, penyimpanan di lokasi tertentu, hingga pendistribusian kembali kepada pihak yang tidak berhak menerima subsidi pemerintah,yaitu pelaku penimbunan BBM bersubsidi inisial M yang di anggap kebal Hukum oleh masyarakat di kecamatan Tayap.

Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Dugaan Adanya Jaringan Distribusi Terorganisir
Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi mengaku telah lama mendengar informasi mengenai aktivitas penampungan BBM subsidi di wilayah tersebut.

Bahkan berkembang dugaan adanya jaringan yang bekerja secara sistematis dalam mengelola distribusi BBM subsidi yang diduga tidak sesuai peruntukannya.

Selain itu, beredar pula informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Dugaan tersebut hingga kini belum dapat diverifikasi dan masih memerlukan pembuktian hukum yang sah.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, instansi pengawas energi, serta pihak terkait dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di lapangan.

Redaksi juga minta konfirmasi terkait dugaan penampungan BBM bersubsidi ini kepada Kapolsek Tayap ,melalui via Wa ,Kapolsek Tayap berterimakasih kepada redaksi ,dan secepatnya  akan mendalami dugaan adanya pendistribusian BBM subsidi tidak sesuai dan ada nya Gudang penampungan ,di simpang 4 Tayap sesuai tidak jauh dari kantor Polsek dan Koramil kecamatan Tayap hasil investigasi tim awak media di lapangan .

Apabila dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi tersebut terbukti benar berdasarkan hasil penyelidikan resmi, maka berpotensi menimbulkan sejumlah dampak, antara lain:

1. Kerugian keuangan negara akibat subsidi yang tidak tepat sasaran.
2. Berkurangnya ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak.
3. Meningkatnya biaya operasional sektor pertanian, perikanan, dan UMKM.
4. Terciptanya persaingan usaha yang tidak sehat.
5. Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan distribusi BBM.
6. Potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana lainnya.

Tanggapan dan Klarifikasi Masih Ditunggu
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pengelola SPBU 64.788.12 terkait informasi yang beredar.

Namun belum diperoleh tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan.

Media juga membuka ruang hak jawab kepada pihak SPBU, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, Pemerintah Kabupaten Ketapang, Pemerintah Kecamatan Nanga Tayap, maupun aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya penyalahgunaan dalam pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, maka pelaku dapat dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi  Rp60 miliar.
Selain itu, apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk penyalahgunaan jabatan, pemalsuan dokumen, atau tindak pidana korupsi, maka penerapan pasal-pasal lain dapat dilakukan sesuai hasil penyidikan dan pembuktian hukum yang berlaku.

Publik Minta Pengawasan Diperketat
Sejumlah elemen masyarakat meminta agar pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di wilayah Kabupaten Ketapang ditingkatkan. Mereka berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, BPH Migas, serta Pertamina melakukan evaluasi dan pengawasan secara berkala guna memastikan subsidi energi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Masyarakat juga berharap setiap laporan dan informasi yang berkembang dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola distribusi energi nasional.
Asas Praduga Tak Bersalah
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan, informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber, serta keterangan yang berkembang di masyarakat. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan harus dipandang sebagai dugaan yang masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang sah, objektif, dan berkeadilan. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor : HS
Sumber: Tim Media dan Lembaga

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *