Oknum PPPK Pemprov Kepri dan 11 Tersangka Narkoba Lainnya Diciduk, Polisi Sita Sabu dan Ganja Kilograman

TANJUNGPINANG — Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mengungkap 11 kasus peredaran narkotika selama periode Juni 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka, termasuk seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berinisial RS.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengatakan pengungkapan tersebut menghasilkan barang bukti berupa 2.982,21 gram sabu, dua butir ekstasi, dan 4.853 gram ganja.

“Total ada 11 perkara dengan 12 tersangka yang berhasil kami ungkap. Dari jumlah tersebut, enam orang merupakan residivis kasus narkotika,” kata AKP Lajun saat konferensi pers, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pengguna, pengedar, hingga perantara dalam transaksi narkotika.

Dalam kasus ganja, polisi mengungkap tiga laporan polisi dengan tiga tersangka berinisial RS, RR, dan YM. RS menjadi tersangka pertama yang diamankan pada 6 Juni 2026 di kawasan Jalan Kijang Lama, Tanjungpinang.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan 25 paket ganja dengan berat 50,82 gram dari tangan RS.

“Dari hasil penyelidikan diketahui RS berstatus PPPK pada salah satu dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau,” ujar AKP Lajun.

Penangkapan RS kemudian mengarah kepada tersangka RR yang ditangkap sehari kemudian di Kijang Kota. Polisi menyita dua paket ganja seberat 1.100,46 gram dari tangan RR.

Pengembangan kasus kembali dilakukan hingga akhirnya polisi menangkap YM di salah satu penginapan di Kota Tanjungpinang. Dari tersangka YM, petugas menyita ganja seberat 3.701,77 gram.

“Dari tiga tersangka tersebut, total barang bukti ganja yang berhasil diamankan mencapai lebih dari empat kilogram dan seluruhnya telah dimusnahkan,” jelasnya.

Selain kasus ganja, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga mengungkap jaringan peredaran sabu dengan menangkap dua tersangka berinisial BA dan HS.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 2.973,54 gram yang diduga akan diedarkan ke wilayah Jambi.

AKP Lajun menjelaskan, HS berperan membawa sabu dari Malaysia menuju Kijang melalui jalur laut. Setibanya di Kijang, HS dijemput oleh BA untuk melanjutkan perjalanan pengiriman barang haram tersebut.

“Kedua tersangka dijanjikan upah sebesar Rp50 juta untuk setiap paket sabu yang berhasil diantarkan ke tujuan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih besar.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *