Hukum  

Berusaha Buang Barbut, Wanita Ini di Tangkap Satnarkoba polres Labuhan batu

LABUHANBATU MediaCynerNews.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika dengan menangkap seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Sabtu (18/7/2026) malam.

 

Penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba, Ipda Sastrawan Ginting, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Pajak Hongkong, Lingkungan Al Huda, Kelurahan Sirondorung, tepatnya di belakang Gang Cempaka, Rantauprapat.

 

Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan melakukan pengintaian. Saat hendak diamankan, perempuan yang kemudian diketahui berinisial FT (38) diduga berusaha membuang dua bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu ke tanah di bawah kakinya.

 

Dalam pemeriksaan awal di lokasi, FT mengaku panik karena takut ditangkap aparat.

 

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,89 gram, satu buah sekop yang terbuat dari pipet, satu unit telepon seluler berwarna merah muda, serta uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

 

Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, tersangka mengakui narkotika tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diedarkan kembali. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang diketahui berinisial S, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

 

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak pandang siapa, baik laki-laki maupun perempuan, apabila terbukti melanggar hukum akan kami tindak secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Hardiyanto.

 

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian sehingga dugaan tindak pidana narkotika dapat segera diungkap.

 

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang disebut dalam keterangan tersangka.

 

Reporter : {Hendro Nasution}

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *