Mobil Warga Terparkir Rusak Terkena Lemparan Material Truk Proyek Sekolah Rakyat di Sagatani, Warga Keluhkan Pengemudi Ugal-ugalan

SINGKAWANG — Insiden yang merugikan warga terjadi di Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan. Satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi KB 1426 CQ mengalami kerusakan berupa kaca retak setelah terkena terpentalnya material batu dari truk pengangkut proyek pembangunan Sekolah Rakyat Kota Singkawang, Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 15.37 WIB.

Kaca mobil yang retak

‎Saat kejadian berlangsung, kendaraan tersebut sedang terparkir di tepi jalan. Pemilik kendaraan, Febrianto Lumes—warga setempat yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Mangkok Merah Borneo Bersatu Kota Singkawang—menyampaikan kekecewaannya atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa kerusakan pada kaca mobilnya murni dipicu oleh material batu yang terpental dari muatan truk proyek yang melintas.

Korban / pemilik kendaraan

‎Peristiwa ini makin memperkuat keresahan masyarakat di sepanjang Jalan Sagatani. Warga mengeluhkan aktivitas lalu lalang truk material yang dinilai kurang memperhatikan keselamatan. Selain gaya berkendara pengemudi yang kerap dianggap ugal-ugalan, lalu lintas kendaraan berat tersebut memicu polusi debu tebal yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan pemukiman sekitar.

‎Febrianto menyatakan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kelurahan Sagatani. Namun, ia menyayangkan belum adanya tindakan nyata maupun langkah penyelesaian konkret dari pihak kelurahan untuk menanggulangi dampak negatif operasional proyek tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian mengenai bentuk pertanggungjawaban dari pihak pengelola proyek. Warga mendesak agar penanggung jawab proyek segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap para pengemudi truk serta meningkatkan standar keselamatan lingkungan agar kejadian serupa tidak kembali merugikan masyarakat.

SUMBER : Febrianto Lumes

Catatan redaksi : Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan, informasi yang diperoleh dari korban, serta keterangan yang berkembang di masyarakat. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *