Daerah  

Razia Gabungan di Tanjungpinang, 45 Pelanggaran Lalu Lintas Ditindak

TANJUNGPINANG – Kesadaran pengendara untuk tertib berlalu lintas terus menjadi perhatian aparat. Satlantas Polresta Tanjungpinang bersama Polisi Militer, Dispenda Kota Tanjungpinang dan Jasa Raharja menggelar razia gabungan di Jalan D.I. Panjaitan, Kamis (17/9/2026).

Kegiatan tersebut digelar sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, khususnya terkait kelengkapan administrasi kendaraan dan keselamatan berkendara.

Razia dipimpin Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang AKP Dhia Cynthia Siregar, S.Tr.K., S.I.K., bersama sejumlah pejabat dan personel Satlantas Polresta Tanjungpinang serta personel dari instansi terkait.

Dalam kegiatan itu, petugas menghentikan dan memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas. Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan edukasi kepada pengendara agar selalu membawa dokumen kendaraan serta mematuhi ketentuan lalu lintas.

Hasilnya, petugas memberikan lima set tilang konvensional. Dari penindakan tersebut, barang bukti yang diamankan terdiri dari empat SIM A dan satu STNK.

Sementara itu, penindakan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mencatat sebanyak 40 pelanggaran.

Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang AKP Dhia Cynthia Siregar mengatakan, kegiatan razia gabungan berlangsung dalam kondisi aman, tertib dan lancar.

Ia menegaskan, kegiatan tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjadi sarana memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas.

Satlantas Polresta Tanjungpinang bersama instansi terkait akan terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.

Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Tanjungpinang.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *