TANJUNGPINANG — Sebuah rumah tipe 45 di Perumahan Mahkota Alam Permai, Kota Tanjungpinang, mengalami kebakaran pada Selasa (11/8/2026) pagi.
Kebakaran tersebut diduga dipicu oleh obat terapi yang dibakar. Namun, penyebab pasti kebakaran masih dalam penanganan dan pemeriksaan pihak terkait.
Kepala Seksi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang, Dery Ambary, mengatakan pihaknya menerima laporan kebakaran dari warga melalui layanan hotline sekitar pukul 06.10 WIB.
“Setelah menerima laporan warga melalui hotline, anggota piket langsung merespons laporan tersebut dan menuju ke lokasi kebakaran,” ujar Dery.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Tanjungpinang mengerahkan satu unit armada BP 9140 A dari Pos Dompak untuk melakukan pemadaman.
Menurut Dery, proses pemadaman dilakukan melalui dua tahap penyemprotan. Penyemprotan pertama dilakukan untuk memadamkan barang-barang yang berada di sekitar titik kebakaran, kemudian dilanjutkan dengan penyemprotan kedua untuk proses pendinginan.
“Api dapat dipadamkan dengan dua kali penyemprotan. Pertama melakukan penyemprotan pemadaman barang di sekitar lokasi kebakaran dan yang kedua melakukan penyemprotan pendinginan,” jelasnya.
Di lokasi kejadian, Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Ahmad Syahputra bersama sejumlah personel Polsek Tanjungpinang Timur turut membantu proses pemadaman dan pengamanan lokasi.
AKP Ahmad Syahputra juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama di tengah kondisi cuaca panas yang terjadi saat ini.
“Kami imbau agar tidak menyalakan api sekecil apa pun dengan kondisi El Nino seperti ini karena dapat menimbulkan kebakaran maupun gangguan kamtibmas lainnya,” tuturnya.
Proses pemadaman selesai sekitar pukul 07.00 WIB. Situasi di lokasi dinyatakan aman dan terkendali.
Dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa. Sementara itu, rumah yang terbakar telah dipasang garis polisi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
![]()





