TANJUNGPINANG — Polresta Tanjungpinang bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkotika, termasuk di tempat hiburan malam (THM).
Penegasan tersebut disampaikan Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta didampingi Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza setelah mengikuti video conference (vicon) konferensi pers operasi gabungan terkait pengungkapan kasus narkotika jenis Ketamin HCl seberat 800 kilogram melalui jalur laut, Selasa (1/9/2026).
Kombes Pol Indra mengatakan, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan dan sinergi seluruh pihak, mulai dari TNI-Polri, pemerintah daerah, pengelola THM hingga masyarakat.
Ia menegaskan, tempat hiburan malam pada dasarnya merupakan bagian dari aktivitas ekonomi dan hiburan masyarakat. Namun, keberadaan THM tidak boleh dimanfaatkan sebagai tempat untuk melakukan transaksi maupun peredaran narkotika.
“Sebagaimana arahan Bapak Kapolda Kepri, hiburan itu tidak diperbolehkan apabila adanya peredaran narkotika. Tempat hiburan itu memang sifatnya untuk ekonomi,” kata Kombes Pol Indra.
Dalam kegiatan tersebut, para pengelola tempat hiburan malam juga turut menyatakan komitmen untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkotika.
Kapolresta menegaskan tidak akan ada toleransi terhadap pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika di Kota Tanjungpinang.
“Haram hukumnya untuk peredaran narkotika di Tanjungpinang,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza menyatakan pemerintah daerah siap mendukung langkah aparat penegak hukum dalam memberantas narkotika dan obat-obatan terlarang.
Menurutnya, dukungan tersebut akan dilakukan bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) serta unsur FKPD di Kota Tanjungpinang.
“Kita sepakat menolak baik apapun kegiatan penyalahgunaan narkoba maupun obat terlarang,” ujar Raja Ariza.
Ia juga mengapresiasi kinerja aparat gabungan TNI-Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang berhasil mengungkap penyelundupan Ketamin HCl dalam jumlah besar.
Pengungkapan 800 kilogram Ketamin HCl tersebut, kata Raja Ariza, menunjukkan keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Ia berharap sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pengelola THM dan masyarakat terus diperkuat agar Kota Tanjungpinang terbebas dari penyalahgunaan serta peredaran narkotika.
![]()





