KALIMANTAN TIMUR — Upaya penertiban hunian masyarakat di kawasan Hutan Lindung Bukit Soeharto yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, mendapat sorotan dan kritikan tajam dari pimpinan Majelis Adat Dayak Nasional (MADN). Langkah penertiban yang dilakukan oleh pejabat Otorita IKN tersebut dinilai mengabaikan prinsip hukum negara, hukum adat, serta hak asasi manusia (HAM).
Wakil Presiden MADN, Dr. Andersius Namsi, Ph.D, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas pola pendekatan dan gaya yang digunakan oleh pihak otoritas dalam melakukan pembongkaran pemukiman warga setempat.
“Sejujurnya saya sedih, kecewa, dan marah melihat berita pola pendekatan dan gaya para pejabat Otorita IKN dalam upaya menertibkan hunian masyarakat di Hutan Lindung Bukit Soeharto di wilayah IKN, Kalimantan Timur,” tegas Andersius Namsi dalam keterangan resminya.
Pertanyakan Legitimasi dan Penetapan Pengadilan
Andersius mempertanyakan prosedur hukum di balik aksi penghancuran hunian-hunian warga tersebut. Menurutnya, setiap penindakan atas dugaan pelanggaran hukum oleh masyarakat harus tetap didasarkan pada proses peradilan yang sah.
Ia menegaskan pentingnya keterbukaan terkait ada atau tidaknya keputusan serta perintah resmi dari pengadilan sebelum eksekusi dilakukan.
“Apakah tindakan penghancuran hunian masyarakat tersebut sudah mendapatkan persetujuan atau legitimasi dari Pengadilan sebagai pelanggaran hukum? Apakah ada pemberitahuan perintah Pengadilan kepada masyarakat sebelum adanya tindakan?” tanyanya.
Ia menambahkan, apabila tindakan pembongkaran dijalankan tanpa dasar surat perintah resmi pengadilan yang ditujukan kepada warga, maka aksi Otorita IKN dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.
“Semua tindakan penghancuran hunian masyarakat tersebut oleh pihak Otorita IKN tentu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum sekaligus pelanggaran HAM Internasional, yakni melanggar hak hidup dari suatu masyarakat. Pelanggaran hukum oleh masyarakat tidak boleh diselesaikan dengan cara pelanggaran hukum oleh pejabat pemerintah,” jelasnya.
Dorong Jalur Hukum Positif dan Hukum Adat
Merespons penertiban ini, Majelis Adat Dayak Nasional membuka pintu bagi warga yang terdampak untuk menuntut keadilan. Andersius mengimbau warga yang merasa dirugikan untuk mengambil langkah hukum secara formal maupun adat.
“Untuk itu, saya selaku Wakil Presiden MADN mempersilahkan kepada masyarakat yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum; baik hukum positif negara maupun hukum adat masyarakat setempat, serta mencari keadilan atas pelanggaran HAM sebagai hak hidup yang dilakukan oleh para pejabat Otorita IKN tersebut,” pungkas Andersius.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Otorita IKN belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan dan pernyataan dari pimpinan MADN tersebut.
SUMBER : Wakil Presiden MADN, Dr. Andersius Namsi, Ph.D
![]()





